Jumat 15 Sep 2023 15:28 WIB

16 Saksi Kasus Produksi Film Porno Lokal Mangkir dari Panggilan Polisi

Sebanyak 16 saksi dalam kasus produksi film porno lokal mangkir dari panggilan polisi

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaua merilis para tersangka kasus rumah produksi film-film porno lokal. Sebanyak 16 saksi kasus produksi film porno lokal mangkir dari panggilan polisi.
Foto: Ali Mansur/Republika
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaua merilis para tersangka kasus rumah produksi film-film porno lokal. Sebanyak 16 saksi kasus produksi film porno lokal mangkir dari panggilan polisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 16 orang saksi kasus produksi film dewasa di Jakarta Selatan belum memenuhi panggilan pertama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan pada Jumat ini.

“Belum ada yang hadir pada jadwal pemeriksaan 16 orang saksi (talent pria dan wanita) pada hari Jumat ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak, Jumat (15/9/2023).

Baca Juga

Ade menjelaskan bahwa beberapa surat panggilan yang dikirimkan oleh penyidik melalui ekspedisi kepada saksi yang berdomisili di luar kota dikembalikan dengan berbagai alasan pengembalian surat.

“Dikembalikan oleh ekspedisi hari ini ke kantor penyidik dengan alasan sudah pindah alamat, alamat tidak ditemukan, atau alasan orang yang dituju tidak tinggal di tempat tersebut,” ucapnya.

 

Selanjutnya, penyidik akan kembali membuat surat panggilan kepada 16 orang saksi pemain untuk diperiksa pada Selasa (19/9).

“Akan dibuatkan kembali hari ini untuk surat panggilan kepada 16 orang saksi talent untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa, tanggal 19 September 2023,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut para pemeran dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan berpotensi menjadi tersangka.

Dengan demikian, Ade membenarkan terkait adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus tersebut. “Ada kemungkinan itu, terkait pasal 8 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi,” kata Ade saat dihubungi, Kamis.

Menurut UU No 44 Tahun 2008 Pasal 8 menjelaskan 'Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi’.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement