Kamis 14 Sep 2023 17:27 WIB

Ketua Geng Motor di Kuningan Ditangkap karena Narkoba

Polres Kuningan mengungkap lima kasus narkoba.

Ilustrasi penembakan. Ilustrasi borgol
Foto: Republika
Ilustrasi penembakan. Ilustrasi borgol

REPUBLIKA.CO.ID, KUNINGAN -- Polres Kuningan, Jawa Barat mengungkap lima kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba selama tiga pekan terakhir dengan dua tersangka di antaranya merupakan ketua geng motor.

"Kami mengamankan dua pelaku, kami mendapatkan informasi bahwa salah satu geng motor di Kuningan itu selalu menggunakan ganja," kata Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Udiyanto, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan tersangka pertama berinisial F (22 tahun) berhasil ditangkap di salah satu pasar tradisional Kuningan usai kedapatan membawa ganja seberat 15,23 gram yang terbungkus kertas warna cokelat.

Kemudian, Satnarkoba Polres Kuningan melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya menangkap pelaku lain berinisial A (22) di Alun-alun Luragung. Pelaku tersebut terbukti membawa dua paket ganja seberat 47,96 gram dan 29,28 gram.

Udiyanto menyebutkan A merupakan ketua geng motor di Brebes, sedangkan F adalah ketua kelompok bermotor yang beroperasi di Kuningan. "Setelah kami selidiki dan kami amankan, di Pasar Kuningan. Kami melakukan pengembangan dan menangkap tersangka A yang juga ketua geng motor di Brebes," katanya.

Dia menuturkan kedua tersangka itu mendapatkan paket ganja dengan cara memesan secara daring dan menggunakan sistem cash on delivery (COD). Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian menjelaskan tiga pelaku lainnya adalah tersangka untuk kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu berinisial D (40), I (30), dan M (30).

Dari tangan ketiga tersangka tersebut, Polres Kuningan menyita 11 paket sabu seberat 8,9 gram untuk dijadikan barang bukti. Para tersangka itu harus menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ada lima kasus yang berhasil kami ungkap. Pertama dua kasus di Kecamatan Ciwaru, satu kasus di Kecamatan Cidahu, satu kasus di Kecamatan Luragung dan satu kasus di Kecamatan Kuningan," jelasnya.

Kelima tersangka itu dijerat pasal dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Willy menegaskan Polres Kuningan akan melaksanakan terus operasi pemberantasan narkoba di Kabupaten Kuningan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement