REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Aparat kepolisian menangkap seorang tukang parkir di wilayah Kabupaten Ciamis, pada Senin (11/9/2023). Lelaki berinisial AMN (51 tahun) itu diduga telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, TM (46), hingga menyebabkan meninggal dunia.
Kepala Polres (Kapolres) Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula ketika adanya laporan orang meninggal dunia di wilayah Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis, pada Ahad (12/9/2023). Saat itu, pelaku mengabarkan kepada warga sekitar bahwa istrinya itu meninggal dunia di kamar mandi karena terjatuh.
"Dari hasil pengecekan, ditemukan beberapa kejanggalan kondisi korban, sehingga polisi melakukan penyelidikan secara intens. Kami juga melakukan visum dan autopsi terhadap korban," kata Tony saat konferensi pers, Kamis (14/9/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terdapat ketidaksesusian antara keterangan pelaku dan fakta yang didapatkan. Pelaku diduga tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya. Pasalnya, ditemukan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku, sehingga menyebabkan istrinya meninggal dunia.
Tony menjelaskan, kronologi kejadian itu berawal ketika terjadi percekcokan rumah tangga antara suami istri tersebut pada Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul 22.00 WIB. Diduga, keributan itu bersumber dari urusan uang untuk kebutuhan sehari-hari.
"Percekcokan itu diduga karena istri meminta uang hasil pekerjaan suaminya untuk kehidupan sehari-hari," kata Tony.
Saat meminta uang, diduga korban mengeluarkan kata-kata kasar. Akibatnya, pelaku menjadi emosi dan melakukan penganiayaan terhadap istrinya itu.
Menurut Tony, aksi penganiayaan itu dilakukan oleh pelaku menggunakan tangan kosong. Pelaku diduga membenturkan kepala korban ke tembok hingga berdarah.
Usai melakukan penganiayaan, pelaku langsung tidur di kamarnya. Ahad pagi, pelaku mendapati istrinya telah meninggal dunia di dalam kamar mandi.
"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ditengarai bertempramen tinggi. Terhadap istri sebelumnya, pelaku pernah melakukan kekerasan," kata dia.
Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir itu diketahui telah menikah sebanyak tiga kali. Korban merupakan istri ketiga pelaku, tapi hanya dinikahi secara agama (nikah siri).
Tony menduga aksi penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya itu bukan yang pertama kali. Namun, polisi belum pernah menerima laporan oleh pelaku sebelumnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan Pasal 338, Pasal 354, dan Pasal 351 KUHP. "Ancaman hukuman 15 tahun, 10 tahun, dan tujuh tahun," kata dia.
Ihwal penggunaan pasal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Tony mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak kejaksaan. Pasalnya, status pernikahan antara pelaku dan korban hanya menikah secara siri.