Rabu 13 Sep 2023 13:11 WIB

Oknum Guru PNS Diduga Jual Komputer dan Laptop Sekolah untuk Judi Online

Oknum guru tersebut diduga mengambil komputer dan laptop sejak 2021.

Rep: Bayu Adji/ Red: Agus raharjo
Garis Polisi   (Ilustrasi)
Foto: Arief Priyono/Antara
Garis Polisi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PANGANDARAN -- Seorang guru pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Pangandaran berinisial AR diduga melakukan tindak pidana korupsi. Guru yang mengajar di sebuah Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 2 Parigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran, itu diduga telah mengambil sejumlah komputer dan laptop milik sekolah untuk dijual.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis Soimah mengatakan, terdapat dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Selain AR yang berstatus sebagai guru PNS, terdapat satu orang lainnya berinisial GS yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga

"AR ini merupakan PNS, guru SMPN 2 Parigi. GS pekerja swasta," kata dia, Senin (11/9/2023).

Soimah mengatakan, AR diduga mengambil sejumlah laptop dari sekolah tempatnya mengajar. Laptop itu kemudian dijual kepada GS, yang diduga berperan sebagai penadah. Diduga, AR melakukan aksi itu untuk aktivitas bermain judi daring (online).

Soimah menjelaskan, kasus itu menjadi dugaan tindak pidana korupsi lantaran barang yang diambil merupakan aset milik pemerintah daerah. Alhasil, atas perbuatannya itu negara mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta.

"Jadi modusnya mengambil laptop itu lalu dijual. (Itu) Sejak 2021," ujar dia.

Ia menyatakan, kasus itu selanjutnya akan ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Terkait detail kronologi kasus itu, menurut dia, akan disampaikan dalam persidangan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka itu akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 juncto 55 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua tersangka itu terancam hukuman pidana minimal empat tahun maksimal 20 tahun penjara.

Dilaporkan sebagai kasus kehilangan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement