Selasa 12 Sep 2023 17:34 WIB

Polisi Hentikan Tilang Uji Emisi Karena Beratkan Masyarakat

Uji emisi ini akan lebih difokuskan kepada kendaraan internal daripada ke masyarakat.

Polisi memberikan pengarahan kepada pengendara mobil yang akan melakukan uji emisi di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/9/2023). Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mulai memberlakukan tilang uji emisi terhadap kendaraan roda dua dan roda empat sebagai upaya agar masyarakat ikut berkontribusi untuk mengatasi permasalahan buruknya kualitas udara di Ibu Kota. Denda sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi sebesar Rp 250.000 bagi kendaraan motor dan Rp 500.000 bagi kendaraan mobil.
Foto:

Menurut dia, untuk kendaraan roda dua yang tak lolos uji emisi berjumlah 331 kendaraan. Nurcholis menjelaskan, langkah yang telah dilakukan oleh satgas sampai 7 September 2023 ini adalah melakukan uji emisi sebanyak 6.992 kendaraan bermotor. Uji emisi dilakukan bersama tim gabungan.

"Didapat roda empat melakukan uji emisi sebanyak 4.985 kendaraan dengan rincian lulus uji 4.466, tidak lulus 519. Sedangkan roda dua, 2.007 kendaraan, dengan lulus uji 1.676 dan tidak lulus 331," kata Nurcholis.

Nurcholis menambahkan, dari 850 kendaraan yang tak lolos uji emisi, 66 di antaranya dikenai sanksi tilang. Sisanya diminta untuk melakukan perbaikan (service) di bengkel.

 

"Yang 66 itu waktu uji coba tanggal 1 September belum ada satgas, ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada satgas, yang tidak lulus uji diimbau untuk diservis dan kita berusaha komunikasi dengan diler untuk membantu servis," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement