Senin 11 Sep 2023 20:02 WIB

Legislator Minta DLH DKI Jelaskan Soal Pembatalan Tilang Uji Emisi

Legislator meminta penjelasan DLH DKI jakarta soal pembatalan tilang uji emisi.

Rep: Eva Rianti/ Red: Bilal Ramadhan
Polisi menilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Legislator meminta penjelasan DLH DKI jakarta soal pembatalan tilang uji emisi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Polisi menilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Legislator meminta penjelasan DLH DKI jakarta soal pembatalan tilang uji emisi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Nova Paloh mengaku pihaknya akan melakukan pengecekan terlebih dahulu dengan mitranya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta mengenai kabar dibatalkannya kebijakan tilang uji emisi kendaraan bermotor. 

"Saya tidak tahu alasannya apa (pembatalan tilang uji emisi)," kata Nova kepada wartawan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (11/9/2023). 

Baca Juga

Politisi Partai Nasdem tersebut menyebut bahwa Komisi D DPRD DKI Jakarta bakal berkomunikasi dulu dengan DLH DKI Jakarta untuk mengetahui alasan dibatalkannya kebijakan itu. Selain itu juga untuk meminta data update-an jumlah kendaraan bermotor yang ditilang. 

"Saya koordinasi dulu sama DLH DKI, nanti saya tanya deh saat rapat perubahan sudah ada berapa banyak yang diuji emisi dan pelaksanaan di lapangan," ujar dia. 

Saat disinggung kemungkinan udara memburuk seiring dengan inkonsistensinya kebijakan tilang uji emisi, Nova menyebut bahwa hingga kini upaya yang dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi masalah polusi udara. Diantaranya, penindakan terhadap perusahaan industri yang mencemari lingkungan.

"Artinya kan selain uji emisi sudah ada pelanggaran cerobong asap tuh, sudah action juga, stockpile, uji emisi, coba saya konfirmasi kenapa ini terjadi," ujar dia. 

Sebelumnya diketahui, kebijakan penindakan penilangan uji emisi kendaraan roda dua maupun roda empat dibatalkan. Penindakan dengan tilang terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi tersebut dinilai tidak efektif. 

Hal itu diungkap oleh Kasatgas Pengendalian Polusi Udara, Kombes Nurcholis. Namun demikian, pihaknya tetap mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan service jika kendaraan dirasa melebihi ambang batas emisi buang. 

"Waktu uji coba tanggal 1 September belum ada satgas ternyata penilangan tidak efektif, maka setelah ada satgas yang tidak lulus uji diimbau untuk di-service," kata Nurcholis kepada awak media di Polda Metro Jaya, Senin (11/9).

Sementara itu, menanggapi hal ini, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan hal itu merupakan kewenangan pihak penegak hukum. Dia pun menyerahkannya pada pihak kepolisian.

"Sanksi tilangnya dihentikan? Ngikut saja. Terserah teman-teman polisi tahu kebijakannya," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Senin (11/9/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement