Senin 11 Sep 2023 23:33 WIB

Aliran Air Sungai Cileungsi Bogor Menghitam, Empat Perusahaan Ditindak

Sebanyak empat perusahaan ditindak karena dinilai mencemari Sungai Cileungsi.

Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas (KP2C), meninjau dan menemukan pencemaran di Sungai Cileungsi semakin parah pada Senin (11/9/2023).
Foto: Dok KP2C
Komunitas Peduli Sungai Cileungsi Cikeas (KP2C), meninjau dan menemukan pencemaran di Sungai Cileungsi semakin parah pada Senin (11/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, KABUPATEN BOGOR -- Aliran air Sungai Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali berwarna hitam sejak Ahad (10/9/2023), sehingga menyebabkan ikan-ikan yang ada di dalamnya mati. Ketua Komunitas Peduli Sungai Cileungsi-Cikeas (KP2C) Puarman di Bogor, Senin (11/9/2023), menjelaskan bahwa aliran air yang berwarna hitam pekat itu juga mengeluarkan aroma tidak sedap.

"Mulai hitam dari Ahad siang, tapi semakin malam makin parah. Nah, Senin pagi tadi banyak ikan mati di aliran sungai," kata Puarman.

Baca Juga

Ia mengaku menerima laporan dari masyarakat, mengenai aroma tak sedap yang ditimbulkan oleh sungai yang tercemar tersebut. Mereka meminta pemerintah serius menangani pencemaran Sungai Cileungsi yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Menurut dia, pencemaran Sungai Cileungsi sudah berlangsung lama, bahkan lebih dari tujuh tahun.

"Pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh pemerintah selama ini, ternyata tidak efektif karena pencemaran yang diduga dari limbah industri selalu terjadi dan berulang," kata Puarman.

Ia menyebutkan, pemerintah harus menggunakan kewenangannya untuk melakukan penindakan yang lebih tegas terhadap pelaku pencemaran sungai.

"Tutup pabriknya dan pidanakan pelakunya, agar ada efek jera, masyarakat sudah terlalu lama menderita dan dirugikan. Jika tidak mampu dan mau menggunakan kewenangan yang dimiliki, kibarkan bendera putih," ujarnya.

Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor Bambam Setia Aji menjelaskan bahwa sejak dirinya menjabat sebagai Plt beberapa bulan lalu, sudah ada empat perusahaan yang ditindak karena dinilai mencemari Sungai Cileungsi.

"Sudah empat perusahaan yang ditindak. Kemarin juga sudah ada dua perusahaan yang sudah diproses di pengadilan karena pencemaran seperti itu," kata Bambam.

Ia mengaku kerap terkendala terbatasnya kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor saat melakukan penindakan perusahaan yang mencemari Sungai Cileungsi, karena banyak perusahaan yang berstatus PMA (Penanaman Modal Asing).

"Tapi minimal, kewenangan kita, ada pencemaran seperti itu Kita langsung bikin surat ke provinsi dan Pusat agar mereka bertindak lebih lanjut seperti apa," ungkapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement