Senin 11 Sep 2023 15:09 WIB

Komisi II Klaim akan Segera Proses PKPU Pendaftaran Capres-Cawapres

Komisi II mengaku tak ada masalah jika pendaftaran capres-cawapres dimajukan.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Agus raharjo
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung usai rapat timus dan timsin tertutup tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/6).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung usai rapat timus dan timsin tertutup tentang Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Provinsi Papua Pegunungan di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (27/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, pihaknya akan mendengarkan terlebih dahulu penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait sejumlah Peraturan KPU (PKPU). Salah satunya adalah draf PKPU yang mengatur pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 10 hingga 16 Oktober 2023.

Saat ini, belum dijadwalkan adanya rapat konsultasi antara Komisi II dan KPU untuk membahas PKPU tersebut. Namun jika draf tersebut sudah diterima pihaknya, Komisi II akan langsung memprosesnya segera.

Baca Juga

"Pokoknya begitu masuk, selalu seperti selama ini. begitu masuk itu satu dua hari langsung kita jadwalkan. Karena itu prioritas, karena itu agenda nasional yang penting, jadi kalau ada peraturan-peraturan yang teknis selalu Komisi II sikapnya memprioritaskan itu," ujar Doli di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (11/9/2023).

Komisi II sendiri tak ada masalah jika pendaftaran capres-cawapres yang awalnya dilakukan pada 16 Oktober sampai 25 November 2023 dipercepat. Namun, pihaknya harus mendengarkan penjelasan KPU terlebih dahulu terkait rencana tersebut.

"Saya sih udah ada pembicaraan informal, saya bilang segera aja dimasukkan, dan seperti biasanya kan Komisi II kalau ada permohonan itu pasti segera. Karena itu kan berkaitan dengan soal kepastian penyelenggaraan tahapan pemilu," ujar Doli.

Kendati demikian, ia belum dapat memastikan apakah Komisi II dan DPR dapat mengesahkan PKPU tersebut sebelum akhir September. Ia hanya memastikan proses pembahasannya akan cepat, karena hal tersebut berkaitan dengan tahapan Pemilu 2024.

"Tentu Peraturan KPU itu kan nanti akan ada tiga lagi PKPU yang mau diajukan bersamaan, selain soal pendaftaran itu, ada soal kampanye. Termasuk ada revisi tentang dimasukkannya lembaga pendidikan yang sekarang mereka sudah atur hanya boleh kampus," ujar Doli.

Diketahui, KPU berencana mempercepat jadwal pendaftaran capres-cawapres untuk pemilihan presiden (Pilpres) 2024. KPU juga hendak memperpendek durasi pendaftaran capres-cawapres.

Pendaftaran capres-cawapres awalnya dijadwalkan pada 19 Oktober–25 November 2023, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024. Namun, dalam rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, jadwal pendaftaran capres-cawapres berubah.

Dalam lampiran Rancangan PKPU itu, dinyatakan bahwa tahapan pendaftaran capres-cawapres dibuka pada 10 Oktober 2023 dan ditutup pada 16 Oktober 2023. Dengan demikian, KPU berencana mempercepat pendaftaran capres-cawapres sembilan hari dari jadwal sebelumnya.

Durasi pendaftaran diperpendek dari awalnya 38 hari menjadi tujuh hari saja. Apabila rancangan PKPU tersebut disahkan, berarti pendaftaran capres-cawapres akan dimulai sekitar satu bulan lagi dari sekarang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement