Jumat 08 Sep 2023 17:30 WIB

Komnas HAM Desak Polisi Bebaskan Warga Rempang yang Masih Ditahan

Komnas HAM tak ingin kekerasan dijadikan opsi utama menghadapi protes warga.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus raharjo
Sejumlah warga melakukan aksi pemblokiran jalan di jembatan empat Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau, Senin (21/8/2023). Aksi pemblokiran tersebut terkait rencana pengembangan seluas 17.000 hektare lahan Pulau Rempang menjadi kawasan ekonomi baru.
Foto: Antara/Teguh Prihatna
Sejumlah warga melakukan aksi pemblokiran jalan di jembatan empat Rempang, Galang, Batam, Kepulauan Riau, Senin (21/8/2023). Aksi pemblokiran tersebut terkait rencana pengembangan seluas 17.000 hektare lahan Pulau Rempang menjadi kawasan ekonomi baru.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak warga yang ditangkap dalam bentrokan warga dengan aparat segera dilepaskan. Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menuturkan, bentrokan terjadi ketika warga Pulau Rempang kedatangan sekitar seribu aparat gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP.

Aparat melakukan kekerasan fisik hingga menyebabkan puluhan korban anak sekolah dan orang dewasa dibawa ke fasilitas kesehatan. "Atas peristiwa bentrok yang terjadi, Komnas HAM menyesalkan terjadinya bentrok antara aparat dengan warga setempat yang menimbulkan korban baik anak-anak maupun orang dewasa," kata Atnike Nova Sigiro dalam keterangan pers pada Jumat (8/9/2023).

Baca Juga

Buntut bentrokan ini, Polresta Barelang (Batam, Rempang, Galang) menangkap delapan orang warga karena diduga melawan petugas. Bentrokan dengan warga pecah saat aparat melakukan pengamanan pengukuran lahan.

Polisi mengeklaim ada barang bukti yang digunakan mereka untuk melawan petugas yakni bom molotov, ketapel, parang, dan batu. Walau demikian, Komnas HAM mendesak polisi membebaskan mereka dari segala tuntutan.

"Meminta pembebasan terhadap warga yang ditahan," ujar Atnike.

Komnas HAM juga mendorong aparat gabungan menghindari pengerahan pasukan secara masif ke pulau Rempang. Komnas HAM mengingatkan agar aparat mengutamakan penyelesaian masalah dengan kepala dingin.

"Mendesak penghentian pengerahan pasukan dan tindakan represif kepada

masyarakat dan mengedepankan dialog," ujar Atnike.

Komnas HAM juga mengingatkan prosedur aparat saat menghadapi warga sipil wajib mengedepankan sisi humanis. Komnas HAM tak ingin kekerasan dijadikan opsi utama menghadapi protes warga.

"Meminta agar pemerintah pusat maupun daerah serta aparat penegak hukum menerapkan pendekatan humanis dalam penyelesaian sengketa agraria, termasuk dalam proyeksi strategis nasional," ujar Atnike.

Selain itu, Komnas HAM meminta Pemda bertanggungjawab atas korban yang berjatuhan dari bentrok di pulau Rempang. Pemda setempat diminta memulihkan lagi korban sekaligus menghilangkan rasa trauma.

"Meminta pemerintah daerah melakukan pemulihan bagi masyarakat yang mengalami kekerasan dan trauma, termasuk anak-anak yang memerlukan pemulihan khusus," ucap Atnike.

Sebelumnya, Gabungan 78 Lembaga Swadaya Masyarakat, mengecam keras sikap brutal aparat kepolisian bersama militer dari Angkatan Laut (AL) dalam mengatasi krisis keamanan di Pulau Rempang. Pada Kamis (7/9/2023) dilaporkan, aksi penolakan penggusuran warga Pulau Rempang oleh BP Batam berujung pada bentrokan.

Puluhan warga setempat mengalami luka-luka akibat serbuan gas air mata. Anak-anak sekolah yang sedang berada di kelas-kelas belajar pun terpaksa dibubarkan paksa lantaran serbuan gas air mata petugas gabungan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement