Jumat 08 Sep 2023 12:07 WIB

Kualitas Jakarta Masih Kategori tidak Sehat, Tertinggi Kelima di Dunia

Jakarta menempati posisi kelima sebagai wilayah dengan udara terburuk di dunia

Rep: Eva Rianti/ Red: Esthi Maharani
Polusi udara yang buruk di Jakarta saat ini.
Foto: republika
Polusi udara yang buruk di Jakarta saat ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kualitas udara di DKI Jakarta tercatat tidak sehat pada Jumat (8/9/2023) dan berada di top five wilayah dengan udara terburuk di dunia.

Berdasarkan data IQ Air, Jumat (8/9/2023) pukul 11.08 WIB, indeks kualitas udara dengan konsentrasi PM2.5 di Jakarta saat ini 14,3 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO yakni 159 IQ US. Angka itu menunjukkan bahwa kondisi udara di Jakarta masuk kategori tidak sehat.  Posisi Jakarta menjadi berada di urutan kelima udara terburuk di dunia.

Baca Juga

Data yang sama menunjukkan, indeks kualitas udara tersebut tidak jauh berbeda dibandingkan dua hari terakhir. Secara keseluruhan, pada Kamis (7/9/2023) indeks kualitas udara di Jakarta berada di angka 155 IQ US dan pada Rabu (6/9/2023) di angka 151 IQ US. Diketahui, angka 150 IQ US menandakan bahwa kondisi udara tidak sehat.

Sementara itu, Sistem Informasi Lingkungan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menyebutkan kualitas udara di kawasan Bundaran HI Jakarta–-salah satu titik penempatan alat pemantau kualitas udara--angka PM2.5 berada di 101 atau kategori tidak sehat. Berdasarkan sistem tersebut, angka 101—199 menunjukkan bahwa tingkat kualitas udara yang bersifat merugikan pada manusia atau kelompok hewan yang sensitif atau bisa menimbulkan kerusakan pada tumbuhan ataupun nilai estetika.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui melakukan berbagai upaya dalam mengendalikan pencemaran udara. Di antaranya menerapkan work from home (WFH), memasifkan uji emisi hingga penilangan bagi kendaraan bermotor, mengimplementasikan water mist di gedung-gedung tinggi, dan kewajiban penggunaan transportasi publik setiap Rabu.

Terlebih, pada momen berlangsungnya KTT ASEAN pada 5—7 September 2023, kebijakan makin diperketat. Aturan WFH yang mulanya diberlakukan 50 persen menjadi 75 persen. Selain itu, dilakukan rekayasa lalu lintas di beberapa titik untuk memperlancar penyelenggaraan KTT ASEAN sekaligus mendorong warga tak menggunakan transportasi pribadi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement