Kamis 07 Sep 2023 18:30 WIB

Komnas HAM Papua Sebut Kasus Michelle Kurisi Masuk Pelanggaran HAM

Keluarga berharap Komnas HAM mengawal dan membantu kasus ini terungkap.

Ibu Kandung Michelle Korisi Ndoga, Elisabeth Mandosir didampingi (tengah) didampingi keluarganya Leo Howay (kiri) dan Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey saat memberikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua di Dok V, Kota Jayapura, Papua, Kamis (7/9/2023).
Foto: ANTARA/Yudhi Efendi
Ibu Kandung Michelle Korisi Ndoga, Elisabeth Mandosir didampingi (tengah) didampingi keluarganya Leo Howay (kiri) dan Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey saat memberikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua di Dok V, Kota Jayapura, Papua, Kamis (7/9/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA--Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Papua memastikan kasus kematian aktivis Papua Michelle Kurisi Ndoga masuk dalam kategori pelanggaran HAM. Kasus ini diklaim sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999.

Kepala Perwakilan Komnas HAM Papua Frits Ramandey menjelaskan hanya dua yang diketahui dalam elemen kemanusiaan, yakni pelanggaran HAM dan pelanggaran HAM berat.

Baca Juga

“Tentu dua elemen ini punya mekanisme sendiri untuk memastikan bahwa unsurnya terpenuhi atau tidak (kasus Michelle Kurisi Ndoga),” katanya, di Jayapura, Kamis (7/9/2023).

Menurut Frits, berdasarkan UU 39 Tahun 1999 definisi pelanggaran HAM adalah perbuatan seseorang, sekelompok orang termasuk aparatur negara. Komnas HAM belum bisa menyimpulkan kasus ini masuk kategori pelanggaran HAM atau pelanggaran HAM berat.

“Tapi saya mau tegaskan (dalam kasus ini) bahwa ada seseorang yang meninggal dengan cara yang tidak wajar akibat kekerasan, itu termasuk pelanggaran HAM, tapi apakah ini pelanggaran HAM berat tentu kami belum bisa memberikan kesimpulan,” ujarnya.

Frits mengungkapkan meskipun sudah ada pengakuan bahwa pelaku pembunuhan Michelle Kurisi Ndoga adalah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) namun pengakuan itu harus diikuti bukti. “Komnas HAM punya satu mandat berdasarkan UU sebagai penyelidik sehingga kami tidak bisa memegang kata-kata seseorang tanpa adanya bukti meski sudah ada yang meninggal dunia,” katanya.

Dia menambahkan kasus pembunuhan ini sudah ada dua bukti. Yakni korban yang sudah dilakukan proses autopsi serta ada pengakuan dari orang yang katanya melakukan pembunuhan tersebut.

“Kita butuh pembuktian yang lebih dalam karena pengujian itu harus ada bukti dan saksi sehingga ini harus menjadi tanggung jawab kepolisian dan Komnas HAM untuk membuktikan itu,” ujarnya.

Sementara itu, Ibu Kandung Michelle Korisi Ndoga, Elisabeth Mandosir mengharapkan Komnas HAM Perwakilan Papua dapat mengawal dan membantu agar kasus ini benar-benar terungkap dengan seadil-adilnya.

“Saya dan keluarga hanya ingin tahu siapa pelaku sebenarnya pembunuh anak kami dan selanjutnya kami serahkan ke Komnas HAM dan kepolisian untuk diselesaikan sesuai aturan yang ada,” kata Elisabeth didampingi keluarganya Leo Howay saat memberikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM Perwakilan Papua, Kamis.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement