Kamis 07 Sep 2023 06:57 WIB

Vonis Mario Dandy Dibacakan Hari Ini 

Sesuai jadwal, vonis dibacakan majelis hakim PN Jaksel mulai pukul 10:00 WIB.

Rep: Bambang Noroyono, Antara/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Mario Dandy Satriyo bersiap menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Mario Dandy dengan hukuman penjara 12 tahun dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora, juga menuntut terdakwa Mario Dandy bersama dua terdakwa lainnya Shane Lukas dan AG (15) untuk membayar restitusi atau ganti rugi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar dan akan diganti dengan hukuman penjara selama 7 tahun jika tidak mampu membayar.
Foto:

Saat membacakan pleidoi pada Selasa (22/8/2023), Mario Dandy menyampaikan kekecewaannya terhadap JPU atas tuntutan pidana maksimal berupa penjara 12 tahun akibat menganiaya David Ozora. Ia pun mengaku tidak mampu membayar restitusi seperti yang dituntutkan oleh jaksa.

"Majelis hakim yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikitpun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan," kata Mario Dandy​​​​​​.

"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut maka dengan itikad baik saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya," katanya, menambahkan.

Dia mengemukakan belum punya penghasilan dan tidak memiliki harta. Mario juga menambahkan dirinya merasa bersalah dan memohon ampun kepada Tuhan sambil mendoakan agar korban segera pulih. 

"Saya menyadari tidak ada satupun yang dapat saya perbuat untuk merubah segala sesuatu yang terjadi, hanya penyesalan dan rasa bersalah yang selalu saya rasakan saat ini," katanya.

​​​​​​Namun hal itu tidak menghentikannya untuk selalu meminta pengampunan kepada Tuhan dan memohon agar David dapat segera pulih dan diberikan kesehatan.Terdakwa yang membacakan pleidoi sambil menangis tersebut juga berharap majelis hakim memberikan hukuman yang adil. 

"Saya memohon kebijaksanaan Majelis hakim yang Mulia untuk tidak tergiring dengan opini negatif dari publik dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sehingga tercipta keadilan berdasarkan kepantasan dan kelayakan," kata Mario.

Kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga menyebutkan bahwa kliennya layak mendapatkan keringanan hukuman karena telah menjalankan hukuman yang terburuk dalam hidupnya. 

"Selain itu orang tua terdakwa pun sudah menjadi terdakwa pada saat ini di KPK serta seluruh harta benda telah ditempatkan dalam penyitaan," katanya saat membacakan duplik terdakwa Mario Dandy Satriyo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).

Dia mengemukakan, tidak ada lagi pembelaan yang terdakwa dapat sampaikan. "Hanya kejujuran yang terdakwa berikan dan sampaikan dalam persidangan ini," katanya.

Andreas juga menjelaskan bahwa terdakwa sepatutnya layak mendapatkan alasan-alasan yang meringankan. Yaitu terdakwa masih berusia 19 tahun, masih muda dan masih bisa memperbaiki perilakunya.

"Kemudian terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa mengaku terus terang perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum dan terakhir, terdakwa menyesali perbuatannya," katanya.

photo
Pasal Sangkaan untuk Mario Dandy Berubah - (Infografis Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement