Jumat 01 Sep 2023 16:17 WIB

Pengamat: Duet Anies-Cak Imin tak Akan Buat Koalisi Parpol Lain Bubar

Duet Anies-Cak Imin perlu mendapatkan dukungan.

Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
Foto: Republika/Thoudy Badai-Prayogi
Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan Anies Baswedan dan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Komunikasi Politik Universitas Gadjah Mada Nyarwi Ahmad mengungkapkan bahwa wacana duet Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam Pilpres 2024 tak akan membuat koalisi partai politik lainnya bubar.

"Kecil kemungkinan koalisi perubahan persatuan ataupun blok-blok koalisi lainnya, khususnya blok koalisi yang dinakhodai oleh Partai Gerindra dan blok koalisi yang dinakhodai oleh PDIP akan bubar," ujar Ahmad dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (1/9/2023).

Baca Juga

Kendati demikian, ia tak memungkiri akan terjadi perubahan komposisi partai politik di setiap koalisi. Apabila Demokrat keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan, kata Ahmad, ada kemungkinan untuk mencari koalisi lainnya yang lebih menjanjikan memberikan peluang sebagai calon wakil presiden.

Menurut dia, Ketua Bappilu PPP Sandiaga Uno memiliki peluang yang kecil untuk menjadi cawapres pendamping Ganjar Pranowo. Kondisi ini juga berpotensi mendorong PPP agar mencari mitra koalisi dari partai lainnya yang bisa memberikan tiket cawapres hingga capres.

"Masih terbuka peluangnya untuk bersama-sama dengan Demokrat membangun blok koalisi baru walaupun keduanya masih belum aman memenuhi syarat presidential threshold. Namun, kemungkinan ini, masih terbuka untuk terjadi," jelas dia.

Untuk diketahui, NasDem merupakan partai pertama yang membentuk Koalisi Perubahan untuk Persatuan. Kemudian, PKS dan Demokrat bergabung hingga dideklarasikan melalui piagam koalisi.

Ia melihat NasDem sangat terbuka menerima kehadiran PKB untuk bergabung dengan koalisi-nya. Apalagi, jika Cak Imin berhasil mendapatkan tiket cawapres dari NasDem dan Anies Baswedan, maka berpeluang terjadinya perubahan komposisi partai pada Koalisi Indonesia Maju dan Koalisi Perubahan untuk Persatuan.

"Manuver Cak Imin ini mengguncang dua blok koalisi sekaligus, koalisi partai-partai pendukung Prabowo dan sekaligus partai-partai yang selama ini menominasikan Anies sebagai capres," tegas Ahmad.

Berdasarkan hasil survei, elektabilitas Anies masih tertinggal jauh dari Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto. Hal yang sama juga terjadi pada elektabilitas Cak Imin.

Ahmad menjelaskan kalau keduanya dipasangkan tak menutup kemungkinan akan membuat elektabiltas Anies meningkat cukup tajam. Pasalnya, PKB yang saat ini dipimpin oleh Cak Imin memiliki basis pendukung inti yang sangat kuat di Jawa Timur dan Jawa Tengah.

"Ini dua provinsi dengan basis NU yang sangat kuat," ucapnya.

Sementara itu, Anies memiliki elektabilitas lebih rendah dibandingkan Ganjar pada kedua provinsi itu. Oleh karena itu, peluang Cak Imin membantu mengakselerasi elektabilitas Anies Baswedan di Jawa Tengah dan Jawa Timur masih terbuka lebar.

"Langkah Nasdem dan Cak Imin serta PKB ini tidak hanya potensial mengguncang blok koalisi pengusung Prabowo maupun Anies. Namun, juga sangat potensial mengguncang basis dukungan pemilih, khususnya di Jawa Timur dan Jateng ke Prabowo maupun ke Ganjar," pungkas Ahmad.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement