Kamis 31 Aug 2023 18:34 WIB

Pukat UGM: Caleg Eks Koruptor tidak Layak Kembali Pegang Jabatan Publik

Pukat UGM sebut caleg eks koruptor tidak layak untuk kembali memegang jabatan publik.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Boneka Narapidana Koruptor (ilustrasi). Pukat UGM sebut caleg eks koruptor tidak layak untuk kembali memegang jabatan publik.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Boneka Narapidana Koruptor (ilustrasi). Pukat UGM sebut caleg eks koruptor tidak layak untuk kembali memegang jabatan publik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menyayangkan partai politik yang tetap mengajukan mantan narapidana korupsi sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024. Zaenur mengatakan, meski caleg ekskoruptor telah menjalani masa hukuman dan secara aturan diperbolehkan kembali maju, tetapi dari perspektif antikorupsi tidak layak untuk dipilih kembali.

"Mereka-mereka yang pernah menjadi terpidana korupsi tidak layak untuk diberikan amanat lagi menduduki jabatan-jabatan publik. menurut saya masyarakat sebagai pemilih harus memikirkan ulang untuk mempertimbangkan lagi untuk tidak memilih mereka mereka yang pernah tersangkut kasus korupsi," ujar Zaenur dalam keterangannya kepada Republika, Kamis (31/8/2023).

Baca Juga

Zaenur menyampaikan, para caleg eks koruptor ini pernah diberi amanat memegang kepercayaan publik tetapi justru mencederainya. Meskipun sudah menjalani hukuman, tetapi tidak ada jaminan ketika menjabat tak mengulangi perbuatan yang sama.

Karena itu, caleg eks koruptor sebaiknya memang tidak diberi amanat kembali di sektor-sektor publik yang memiliki kewenangan tinggi dan risiko besar.

"Bukan berarti eks terpidana itu tidak boleh berkontribusi dalam kehidupan bernegara termasuk dalam pemerintahan, bukan. Silahkan saja berkontribusi di bidang-bidang lain misal di bidang entrepreneurship di bidang ekonomi, usaha dan lain-lain, tetapi menjadi anggota legislatif menjadi pejabat pemerintah, sebaiknya tidak," ujarnya.

Karena itu, bola saat ini ada di tangan masyarakat untuk tidak memilih caleg eks koruptor. Dia pun mendorong publikasi dilakukan kepada caleg eks koruptor yang kembali maju.

Namun demikian, dia menyayangkan publikasi terhadap caleg eks koruptor ini tidak dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan alasan telah diumumkan oleh masing-masing calon.

"Ini sangat disayangkan sikap KPU yang enggan untuk mempublikasikan mereka dan tidak mengaturnya di dalam PKPU. Sekali lagi saya sangat menyayangkan sikap KPU tersebut dan sikap KPU tersebut menyulitkan masyarakat untuk bisa mengetahui calon-calon yang punya masalah hukum di masa lalu meskipun sudah selesai menjalani pidana," ujarnya.

Dosen hukum pemilu Universitas Indonesia juga Titi Anggraini menyebut partai politik yang tetap mengajukan caleg eks koruptor menunjukkan tidak memberi pendidikan politik. Di saat upaya pemberantasan korupsi terus didengungkan, maka sudah semestinya partai politik mengajukan figur-figur yang bebas dari korupsi. 

Partai politik sebagai sumber rekrutmen tokoh politik, seharusnya menominasikan orang yang akan  mengisi jabatan jabatan publik serta kemampuan mengakses anggaran, mengelola birokrasi hingga melayani publik.

"Ketika gagal mengelola keuangan negara atau rentan dalam perilaku korupsi atau tindakan koruptif ketika mengelola keuangan negara kembali diberi kesempatan untuk mengakses hal hal yang  sebelumnya dia gagal jalankan itu kan membuat pemilih  dan warga dalam keadaan berisiko akan terdampak kembali pada masalah hukum baru," ujarnya.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) ini menilai partai politik yang mengajukan caleg koruptor melakukan pendekatan pragmatis untuk memenangi kursi. Para caleg eks koruptor kebanyakan telah memiliki kekuatan finansial, ekonomi, dan basis suara di masyarakat.

"Parpol di tengah sistem kompetisi yang sangat kompetitif, dinamis, dan  juga bisa dikatakan butuh biaya besar mengambil pendekatan yang paling pragmatis dan memungkinkan untuk memenangi kursi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement