Rabu 30 Aug 2023 18:21 WIB

ICW Desak Parpol Coret Caleg Eks Terpidana Korupsi

ICW mendesak partai politik untuk mencoret caleg eks terpidana kasus korupsi.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Koruptor (ilustrasi). ICW mendesak partai politik untuk mencoret caleg eks terpidana kasus korupsi.
Foto: Blogspot.com
Koruptor (ilustrasi). ICW mendesak partai politik untuk mencoret caleg eks terpidana kasus korupsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak partai politik membatalkan pengusungan mantan terpidana kasus korupsi sebagai bakal calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024. Sebab, pencalonan para pencuri uang negara itu akan merugikan rakyat. 

"Dorongan kami sederhana. kepada partai politik untuk sesegera mungkin mencoret mantan terpidana korupsi dari Daftar Calon Sementara (DCS). Kesempatan itu masih ada," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat konferensi pers daring, Rabu (30/8/2023). 

Baca Juga

Sebagai catatan, partai politik memang masih dimungkinkan mengganti bakal caleg sebelum KPU menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) pada awal November 2023. 

Kurnia mengatakan, ICW mendesak partai politik mencoret nama koruptor dari DCS dengan tujuan melindungi pemilih. Sebab, hasil survei Litbang Kompas menunjukkan bahwa 99 persen masyarakat menolak eks terpidana menjadi caleg. 

Dia menjelaskan, pencalonan koruptor akan memperburuk kepercayaan publik terhadap dua institusi penting demokrasi. Pertama, kepercayaan publik akan anjlok terhadap institusi partai politik karena masih saja mengusung koruptor. Kedua, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif juga akan anjlok apabila eks terpidana itu berhasil memenangkan kursi anggota dewan. 

Dalam kesempatan sama, ahli hukum tata negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti menyebut, pencalonan koruptor ini jelas merugikan masyarakat. Apabila para pencuri uang rakyat itu terpilih menjadi anggota dewan, mereka berpotensi berulah lagi karena sudah mengetahui modus ataupun metode melakukan korupsi. 

"Potensi diulangnya perilaku koruptif itu akan sangat besar ketika mereka diizinkan kembali memegang kekuasaan. Itu yang harus dicegah," ujarnya.

Sementara itu, Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang menilai, pencalonan koruptor akan mengurangi rasa takut pejabat publik melakukan korupsi karena pada akhirnya mereka tetap bisa ikut kompetisi memperebutkan kursi anggota dewan. 

"Mantan terpidana kasus korupsi menjadi caleg menimbulkan pesan yang salah kepada masyarakat. Pencalonan mereka akan mengurangi efektivitas deterrence (daya cegah) dalam memberantas korupsi," kata Saut dalam kesempatan sama. 

Lebih lanjut, Saut menyebut pengusungan koruptor menjadi caleg ini menunjukkan bahwa partai politik tidak serius memberantas korupsi. Di sisi lain, pencalonan koruptor ini juga menghianati masyarakat yang selama ini sudah menderita akibat praktik korupsi yang mereka lakukan. 

Terpisah, Ketua DPP Bidang Teritorial Pemenangan Pemilu Partai Nasdem, Effendy Choirie alias Gus Choi membela langkah partainya mengusung lima mantan terpidana kasus korupsi sebagai bakal caldg DPR. Dia menyebut, pengusungan lima orang itu tidak melanggar ketentuan pemilu. 

"Semua yang direkrut (Partai Nasdem sebagai caleg) pasti secara hukum diperbolehkan menurut hukum. Secara moral boleh jadi dipertanyakan rekam jejak mereka korupsi, masuk penjara, dan segala macam, tapi secara hukum mereka sudah selesai," kata Gus Coi kepada wartawan di Gedung Akademi Bela Negara Nasdem, Jakarta Selatan, Ahad (27/8/2023).  

Karena itu, Gus Choi menyerahkan kepada rakyat untuk memilih ataupun tidak memilih lima caleg mantan narapidana kasus rasuah yang diusung Partai Nasdem itu. Sebab, rakyat lah penentu akhir apakah seseorang layak menjadi wakil rakyat atau tidak. 

"Pemilihan legislatif ini suara terbanyak bukan partai yang menentukan, maka kita serahkan kepada rakyat. Terserah rakyat pilih yang mana. Rakyat harus melek masa lalu, rakyat harus memelototi jejak setiap caleg, setiap calon presiden, calon wakil presiden," ujarnya. 

Indonesia Corruption Watch (ICW) sebelumnya mendapati sejumlah mantan terpidana kasus korupsi menjadi bakal caleg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan calon anggota DPD. Hal itu diketahui setelah ICW menganalisa dokumen Daftar Calon Sementara (DCS) Pemilu 2024 yang dipublikasikan KPU. 

Untuk bakal caleg DPR, ditemukan ada sembilan koruptor. Lima di antaranya diusung oleh Partai Nasdem. Untuk perebutan kursi anggota DPD, ada enam koruptor yang ikut serta. 

Untuk tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota, ditemukan 24 koruptor yang ikut nyaleg. Terbanyak dari Partai Golkar dan Gerindra, yakni masing-masing empat orang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement