Kamis 31 Aug 2023 12:54 WIB

Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Bantah Penyimpangan Pengadaan BBM

Pengadaan BBM di Rokan Hulu sudah sesuai prosedur.

Ilustrasi pengisian bahan bakar minyak (BBM).
Foto:

"Dalam posisi ini saya berkeberatan. Kalau audit khusus, harusnya 2019 itu ada penanggung jawab lima orang mulai dari PA, KPA, PPK, PPTK, dan bendahara. Dengan demikian dari 2019 sampai dengan 2022 ada 15 orang yang tercantum sebagai penanggung jawab. Di saat inspektorat memanggil saya, mereka suruh kembalikan. Saya bingung," paparnya. 

Apalagi, katanya, temuan inspektorat tidak berkaitan dengan tugasnya sebagai pengguna anggaran. Terkait pajak yang tidak dibayarkan oleh pihak ketiga, misalnya, Herry mengatakan, hal itu seharusnya menjadi tanggung jawab pihak ketiga.  

"Di dalam hasil audit khususnya yang mereka lakukan itu inspektorat menyuruh saya mengembalikan secara keseluruhan. Artinya di dalam berita acara itu tidak jelas siapa yang bertanggung jawab. Misalnya soal pajak itu, karena pajak tidak disetor katanya. Harusnya yang bertanggung jawab PT-nya, tetapi ini tidak dimuat di situ. Hanya kembalikan ini. Bahasa mereka tanggung renteng. Apakah bisa tanggung renteng di SK yang berbeda, di tahun yang berbeda? Apakah boleh? Di tiga tahun pelaksanaan yang berbeda, di SK pekerjaan berbeda, kemudian disuruh tanggung renteng untuk mengembalikan itu. Itu keberatan-keberatan saya," tuturnya.  

 

Namun, saat polemik itu terjadi, inspektorat justru melemparkan persoalan tersebut ke kepolisian. Hal itu yang menjadi awal mula penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan BBM. "Inilah yang jadi keberatan kami," tegasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement