Kamis 31 Aug 2023 12:54 WIB

Kepala Dinas Perkim Rokan Hulu Bantah Penyimpangan Pengadaan BBM

Pengadaan BBM di Rokan Hulu sudah sesuai prosedur.

Ilustrasi pengisian bahan bakar minyak (BBM).
Foto:

Herry menjelaskan mengenai pengadaan BBM tahun anggaran 2020 dan 2021. Hal ini lantaran dirinya baru menjabat Kadis Perkim Rohul pada akhir 2019. Sementara, pengadaan BBM tahun 2019 masih menjadi kewenangan kepala dinas sebelumnya, yakni Zulkarnain dan Suparno. 

"Saya masuk di situ di ujung tahun. Sehingga saya mengatakan yang bertanggung jawab terhadap kegiatan 2019 adalah dua kepala dinas yang bersangkutan," jelasnya. 

Dalam kesempatan ini, Herry mengaku keberatan dengan tindakan inspektorat Pemkab Rohul. Dipaparkan, persoalan ini mencuat dari laporan ke Polres Rohul yang menindaklanjutinya dengan menyurati bupati. Berdasarkan surat itu, bupati mengeluarkan disposisi kepada inspektorat untuk melalukan audit khusus sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. Dari disposisi itu, inspektorat seharusnya membentuk tim untuk melakukan audit khusus dengan surat tugas dari bupati. 

 

"Karena surat permohonan ini disampaikan kepada bupati. Kalau surat permohonan itu ke bupati karena ini audit khusus, berarti bupati lah yang harus mengeluarkan surat tugas kepada tim yang akan melakukan audit khusus, tetapi ini tidak dilakukan. SK ditandatangani oleh kepala inspektorat sendiri. Secara aturan ini tentu menjadi keberatan bagi saya," katanya.

Selain itu, sebagai kepala dinas, Herry mengaku tidak pernah menerima surat tugas untuk melakukan audit khusus dari inspektorat. Herry juga tidak pernah dimintai keterangan oleh inspektorat. 

"Seharusnya mereka kan meminta keterangan saya, sebagai kepala OPD," katanya. 

Inspektorat, katanya, hanya menerima surat permintaan data dari inspektorat. Selain itu, katanya, audit khusus seharusnya menyeluruh termasuk mencantumkan secara jelas pihak yang bertanggung jawab.  

"Saya juga keberatan pemeriksaan inspektorat itu karena tidak menyebut secara jelas pihak yang bertanggung jawab," katanya. 

Dikatakan, inspektorat pernah memanggilnya untuk memintanya mengembalikan uang berdasarkan temuan. Herry mengaku bingung uang yang harus dikembalikannya lantaran tidak tercantum pihak yang bertanggung jawab. Apalagi, katanya, pengadaan BBM yang diaudit dari tahun 2019 dengan kepala dinas sebelumnya.  

 

 

Lihat halaman berikutnya >>>

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement