Jumat 10 May 2024 09:49 WIB

Pengamen Hingga Fotografer Ilegal tak Boleh ke Braga Bandung Saat Hari Bebas Kendaraan

Antusiasme masyarakat datang ke Jalan Braga bebas kendaraan sangat tinggi.

Rep: Fauzi Ridwan/ Red: Teguh Firmansyah
Para petugas Satpol PP Kota Bandung berjaga di Jalan Braga dan kawasan Alun-alun Kota Bandung, Selasa (23/5/2023).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Para petugas Satpol PP Kota Bandung berjaga di Jalan Braga dan kawasan Alun-alun Kota Bandung, Selasa (23/5/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pedagang Kaki Lima (PKL) hingga pengamen dilarang masuk ke kawasan Jalan Braga saat kegiatan bebas kendaraan di akhir pekan. Apabila mereka tetap membandel masuk ke kawasan tersebut petugas akan segera melakukan penertiban.

"Dilarang masuk kawasan pengamen, PKL dan fotografer ilegal," ucap Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi saat dihubungi, Jumat (10/5/2024).

Baca Juga

Khusus untuk fotografer on the street, ia menuturkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) telah menunjuk fotografer tersebut. Mereka dibagi di tiga titik yaitu di Jalan Naripan, di seputaran kawasan Jalan Braga dan di Jalan Suniaraja.

Ia menuturkan para petugas yang berjaga akan mengimbau pengunjung untuk hati-hati dan tertib. Mereka pun mengingatkan PKL dan pengamen tidak masuk ke kawasan tersebut.

"Kami mengimbau PKL dan pengamen keluar dari kawasan, kalau membandel diangkut ke mako," kata dia.

Rasdian mengatakan pihaknya bekerja sama dengan instansi lain untuk melakukan pengamanan di Jalan Braga bebas kendaraan. Para petugas Satpol PP akan berjaga tiga sif mulai dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB.

Selanjutnya pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB dan dilanjutkan hingga pagi. Total 45 orang petugas diterjunkan mengawasi aktivitas saat kegiatan Jalan Braga bebas kendaraan.

Rasdian menambahkan antusiasme masyarakat datang ke Jalan Braga bebas kendaraan sangat tinggi. Kegiatan tersebut akan digelar tiap pekan. "Antusiasme tinggi masyarakat yang datang rencana tiap pekan dilaksanakan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement