Kamis 31 Aug 2023 10:50 WIB

KPK Dalami Dugaan Enembe Gunakan Pesawat Pribadi untuk Mobilitasnya

KPK mendalami dugaan Enembe menggunakan pesawat pribadi untuk keperluan mobilitasnya.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. KPK mendalami dugaan Enembe menggunakan pesawat pribadi untuk keperluan mobilitasnya.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. KPK mendalami dugaan Enembe menggunakan pesawat pribadi untuk keperluan mobilitasnya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, menggunakan pesawat pribadi untuk mobilitasnya ke luar wilayah Bumi Cenderawasih. Informasi ini didalami dengan memeriksa Kepala Badan Penghubung Daerah Papua Alexander K J Kapisa dan marketing PT Elang Lintas Ambar Kurniawan pada Senin (28/8/2023).

"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan penggunaan pesawat pribadi oleh tersangka LE (Lukas Enembe) untuk mobilitas keluar dari wilayah Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga

Sebelumnya, KPK menduga Lukas menggunakan uang hasil gratifikasi untuk membeli sejumlah aset. Salah satunya, yakni pesawat jet pribadi.

Meski demikian, pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona membantah tudingan KPK. Dia mengatakan, kliennya tidak memiliki pesawat jet pribadi seperti yang dituduhkan oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Setahu saya enggak ada pesawat jet," ujar Petrus saat dikonfirmasi.

KPK pun tak menutup kemungkinan untuk menyita jet pribadi yang diduga dimiliki oleh Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Apalagi, jika Lukas membeli pesawat itu dengan menggunakan uang hasil rasuah. 

"Kalau memang uang yang dikorupsi itu digunakan untuk membeli pesawat tentu kami sita dalam proses tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata kepada wartawan, Kamis (24/8/2023).

Adapun pesawat tersebut diduga berada di luar negeri. Alex mengatakan, hingga kini tim penyidik KPk masih menelusuri pembelian jet pribadi milik Lukas.

"Pasti nanti akan ditelusuri," ujar dia.

Adapun KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan setelah tim penyidik memiliki bukti yang cukup dari pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat orang nomor satu di Bumi Cenderawasih tersebut.

KPK juga sudah menyita berbagai aset terkait kasus dugaan korupsi Lukas. Aset-aset yang disita itu diperkirakan memiliki total nilai mencapai Rp 200 miliar. Seluruh aset itu terdiri dari tanah dan bangunan hotel maupun apartemen yang tersebar di berbagai lokasi berbeda.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement