Rabu 30 Aug 2023 22:00 WIB

Daerah ini Dulang Miliaran Rupiah dari Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Pemutihan pajak kendaraan bermotor efektif meningkatkan pendapatan daerah.

Ilustrasi Pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Foto: dok. Republika
Ilustrasi Pemutihan pajak kendaraan bermotor.

REPUBLIKA.CO.ID, TOBOALI -- Pendapatan pemutihan kendaraan di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Beltung, per 29 Agustus 2023 mencapai Rp4,09 miliar.

"Sudah mencapai Rp4,09 miliar dari sebanyak 4.415 kendaraan yang mengikuti program pemutihan pajak," kata Kasi Penetapan, Pembukuan dan Pelaporan Samsat Bangka Selatan Firmansyah di Toboali, Rabu (30/8/2023).

Baca Juga

Firman menjelaskan pendapatan pajak kendaraan dari program pemutihan itu terdapat dari dua sumber yaitu pajak pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

"Pendapatan dari BBNKB mencapai Rp1.940.826.500 dan pendapatan dari PKB sebesar Rp 2.148.405.800," ujarnya.

Samsat Bangka Selatan membuka program pemutihan pajak kendaraan mulai 18 Agustus hingga 18 Oktober 2023, untuk meningkatkan pendapatan daerah dari penerimaan pajak kendaraan.

"Program pemutihan ini pada prinsipnya mendorong pemilik kendaraan untuk sadar dan taat bayar pajak," ujarnya.

Firman mengatakan kecenderungan pemilik kendaraan selama ini selalu lalai membayar pajak dengan berbagai alasan dan kendala sehingga menunggak beberapa tahun.

"Para wajib pajak mulai merasa berat membayar pajak yang menunggak karena harus mengeluarkan uang lebih banyak untuk membayar denda," ujarnya.

Program pemutihan pajak kendaraan kata dia menjadi solusi bagi para penunggak pajak karena hanya cukup membayar pokok pajak saja, tanpa dikenakan denda.

"Sejak program pemutihan ini kita buka, sangat terlihat tingginya keinginan pemilik kendaraan untuk melunasi pajak yang menunggak," ujarnya.

Pemutihan pajak kendaraan kata dia memberikan keuntungan dan kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor dan juga mampu mendongkrak pendapatan daerah.

"Pemutihan pajak merupakan kebijakan penghapusan denda pajak yang terlambat dalam membayar pajak dan kebijakan untuk mendorong para wajib pajak melaksanakan pembayaran pajak, karena adanya penghapusan sanksi," jelasnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement