Rabu 30 Aug 2023 10:57 WIB

Kecanduan Judi Online, Karyawan di Tambora Gadaikan Peralatan Tekstil Rp 100 Juta

Uang hasil kejahatan digunakan oleh pelaku untuk bermain judi online.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama.
Foto: Dok Humas Polri
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang karyawan perusahaan manufaktur tekstil di Tambora, Jakarta Barat, berinisial WMZ alias Wahyu (29 tahun) harus berurusan dengan hukum usai diduga melakukan penipuan dan penggelapan. Karyawan yang baru bekerja empat bulan itu diduga menggadaikan sejumlah peralatan IT berharga milik perusahaan akibat kecanduan judi online

"Kami menemukan bahwa sejumlah laptop telah digadaikan di berbagai tempat, seperti Tambora, Cibinong, Jawa Barat, dan Pancoran Mas, Depok, dengan rentang harga antara Rp 2.500.000 hingga Rp 5.450.000. Uang hasil kejahatan ini ternyata digunakan pelaku untuk bermain judi online," ujar Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama kepada awak media di Jakarta, Rabu (30/8).

Baca Juga

Adapun perincian barang milik perusahaan yang digelapkan, mencakup delapan unit laptop beragam jenis, dua kamera DSLR, tiga monitor, satu printer, tiga harddisk PC, dan satu kartu VGA. Peralatan berharga tersebut digadai bahkan dijual oleh pelaku WMZ tanpa izin perusahaan. 

Wahyu bekerja di perusahaan tersebut sebagai IT support dan IT maintenance"Pelaku mengambil alih peralatan tersebut dengan dalih untuk pembuatan aplikasi, perbaikan, dokumentasi, dan persiapan acara ulang tahun perusahaan," kata Putra

Menurut Putra, motif pelaku melakukan tindak pidana tersebut untuk menutupi utang pribadinya karena judi online. Saat ini, kepolisian masih melakukan penelusuran mencari penadah yang menampung hasil barang-barang yang telah dijual oleh pelaku tersebut. Akibat perbuatannya, perusahaan tempat pelaku bekerja menderita kerugian hingga Rp 100 juta. 

"Pelaku ini seorang diri melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan atau pelaku tunggal, Kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara," tutur Putra.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement