REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pomdam Jaya/Jayakarta menemukan fakta baru terkait dengan kasus penculikan, pemerasan dan penganiayan yang melibatkan tiga oknum anggota TNI. Ternyata, selain Imam Masykur (25 tahun) juga ada warga sipil lainnya yang menjadi korban penculikan dan penganiayaan yang dilakukan Praka dan kawan-kawannya.
“Sebenarnya yang diculik dua orang tapi yang satu dilepas,” ujar Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar dalam konferensi persnya di Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Menurut Irsyad, korban yang belum diketahui namanya tersebut sempat dianiaya oleh pelaku kemudian dilepas di ruas tol sekitar Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Korban sendiri sudah dilakukan pemeriksaan atau dimintai keterangan sebagai saksi atas kasus penculikan, pemerasan dan penganiayaan yang berujung kematian Imam Masykur.
"Dilepas karena mendapati korban kondisinya sudah agak nafas juga susah karena ketakutannya korban dilepas. Itu kita periksa sebagai saksi," ujar Irsyad.
Selain itu, pelaku penculikan lebih dari tiga orang dan melibatkan warga sipil berinisial MS. Diketahui MS merupakan kakak ipar salah satu tersangka dari oknum TNI berinisial Praka RM yang bertugas sebagai Anggota Batalyon Pengawal Protokoler Kenegaraan atau Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Kemudian anggota TNI lainnya yaitu berinisial HS bertugas sebagai Anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat.
Lalu pelaku lainnya berinisial Praka J yang merupakan anggota Kodam Iskandar Muda. "Ada juga tersangka dari sipil. Satu sipil ditangani Polda, peran masih dalam proses, bisa konfirmasi ke Polda," ujar Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigadir Jenderal TNI Hamim Tohari.
Menurut Hamim, karena MS adalah warga sipil maka penanganannya dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Kata dia, untuk peran dari warga sipil dalam kasus penculikan yang berujung kematian korban masih didalami.
Namun hingga saat ini pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan apapun terkait dengan salah satu pelaku penculikan Imam Masykur berinisial MS tersebut. "Peran masih dalam proses, bisa konfirmasi ke Polda," ujar Hamim.