REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI---Polres Sukabumi Kota mengimbau orang tua tidak memberikan izin kepada anaknya yang masih di bawah umur atau belum memiliki SIM mengendarai sepeda motor karena rawan kecelakaan dan berpotensi menjadi korban kejahatan.
Seperti yang dialami MFP (13 tahun), pelajar SMP warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, yang menjadi korban kejahatan seorang pria berinisial H (43), warga Kecamatan Bojonggenteng, Kabupaten Sukabumi, yang saat itu korban yang sedang mengendarai sepeda motor dipinjam paksa tersangka H, yang kemudian dibawa kabur pada Ahad (27/8/2023).
"Anak di bawah umur yang mengendarai sepeda motor rawan menjadi korban kejahatan, seperti kasus yang kami tangani ini. Beruntung pelakunya berhasil ditangkap warga dan MFP pun tidak mengalami tindak kekerasan," kata Kapolsek Sukaraja Kompol Dedi Suryadi di Sukabumi.
Menurut Dedi, kasus ini berawal saat MFP yang sedang asyik main sepeda motor tiba-tiba dicegat oleh tersangka saat melintas di depan SMP di Jalan Tugu, Desa Selawangi, Kecamatan Sukaraja.
Tersangka H yang mengaku bahwa dirinya sebagai saudara dari korban berpura-pura meminjam sepeda motor yang digunakan MFP, bahkan sempat memaksa karena ada keperluan penting dan pelaku pun berjanji akan memberikan uang.
Korban yang masih bocah akhirnya mau saja menuruti permintaan H dengan menyerahkan sepeda motornya kepada tersangka. Seusai mendapatkan buruannya, pria paruh baya ini langsung tancap gas mencoba melarikan diri.
Tetapi aksinya itu sempat dilihat oleh rekan korban dan meneriaki tersangka dengan kata begal dan maling. Warga yang tengah berkumpul mendengar teriakan itu langsung mengejar dan berhasil menangkap tersangka.
Bahkan, H pun sempat menjadi bulan-bulanan warga yang kesal, beruntung nyawanya berhasil diselamatkan setelah personel dari Unit Reskrim Polsek Sukaraja tiba di lokasi yang kemudian mengevakuasi H. Akibat ulahnya itu, tersangka mengalami luka-luka hampir di sekujur tubuhnya. "Untuk kepentingan penyidikan tersangka saat ini sudah ditahan di sel dan masih dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Sukaraja," katanya.
Selain harus menderita karena dihakimi massa, H juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam hukuman penjara selama empat tahun sesuai pasal yang diterapkan yakni pasal 378 jo 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
Dedi mengingatkan rasa sayang orang tua kepada anaknya yang masih di bawah umur atau belum punya SIM dengan cara melarang mengendarai sepeda motor sendirian karena sudah banyak kasus kecelakaan lalu lintas dan tindak kejahatan yang korbannya adalah anak yang mengendarai sepeda motor.