Senin 28 Aug 2023 23:46 WIB

Awas Bahaya, Pemilik Kendaraan Diimbau tidak Pakai APAR Bertekanan

Berbahaya terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa.

Petugas Diskar PB Kota Bandung memberikan penjelasan penggunaan alat pemadam api ringan (APAR) di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Sumatera, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/7/2023). Diskar PB Kota Bandung bersama pengelola pusat perbelanjaan menggelar simulasi penanganan kebakaran bagi pegawai guna memberikan pemahaman dan tata cara penanganan pertama memadamkan api ketika terjadi kebakaran di pusat perbelanjaan.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas Diskar PB Kota Bandung memberikan penjelasan penggunaan alat pemadam api ringan (APAR) di salah satu pusat perbelanjaan di Jalan Sumatera, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (25/7/2023). Diskar PB Kota Bandung bersama pengelola pusat perbelanjaan menggelar simulasi penanganan kebakaran bagi pegawai guna memberikan pemahaman dan tata cara penanganan pertama memadamkan api ketika terjadi kebakaran di pusat perbelanjaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Senior Investigator KNKT Ahmad Wildan mengimbau para pemilik kendaraan tidak menggunakan alat pemadam api ringan (APAR) bertekanan. APAR jenis tersebut memiliki risiko terjadinya ledakan dan kebakaran pada kendaraan.

"Hingga kini masih ada kendaraan bermotor menggunakan APAR yang bertekanan. Padahal, membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa," katanya dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (28/8/2023).

Baca Juga

Menurut dia, saat ini masih banyak para produsen di industri otomotif menyediakan APAR yang bertekanan. Penggunaan APAR pada kendaraan sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021.

APAR yang terdapat pada sebuah kendaraan bermotor, sejatinya harus berpedoman terhadap standar keselamatan yang diatur dalam regulasi yang ada seperti tidak mengandung bahan beracun, mampu memadamkan sekurang-kurangnya tiga jenis kebakaran, yaitu A, B dan C serta memiliki masa kedaluwarsa tanpa pemeliharaan sekurang-kurangnya delapan tahun.

Oleh karena itu, dia menyarankan APAR yang tersedia tidak hanya berguna untuk memadamkan jenis kebakaran B dan C. Hal itu dikarenakan APAR yang ada memiliki masa kedaluwarsa tanpa pemeliharaan kurang dari delapan tahun dan itu tidak lagi memenuhi standar keselamatan yang sudah diatur regulasi.

"Khusus mengenai APAR yang digunakan di dalam mobil, yang memenuhi aturan masa kedaluwarsa delapan tahun dan tidak memerlukan perawatan khusus, adalah APAR yang tidak bertekanan," kata dia.

Meski begitu, dia tidak menampik Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021 itu memang tidak secara jelas menyinggung bahwa APAR yang bisa digunakan untuk kendaraan bermotor itu bertekanan atau tidak, sehingga hampir semua agen pemegang merek (APM) kendaraan menggunakan atau menyediakan APAR yang bertekanan.

Jika melirik penjelasan yang ada pada Standar Nasional Indonesia (SNI), tabung APAR bertekanan pemiliknya harus mengggantinya setiap lima tahun sekali. Pemeriksaan atau pergantian itu meliputi isi tabung tersebut yang berfungsi untuk memadamkan api.

Hal ini ditanggapi dengan serius oleh Kementerian Perhubungan dengan mengeluarkan surat susulan untuk melengkapi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2021, yang pada intinya menekankan bahwa APAR untuk digunakan pada kendaraan umum adalah APAR yang tidak bertekanan.

"Akan tetapi, hingga kini masih ada kendaraan bermotor yang menggunakan APAR yang bertekanan. Padahal, membawa APAR bertekanan di dalam mobil itu berbahaya, terutama jika APAR bertekanan itu tidak secara berkala diperiksa," ucap Wildan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement