Sebagai catatan, masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023. Di sisi lain, Pasal 69 Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye melarang partai politik berkampanye sebelum masa kampanye dimulai.
Dalam Pasal 70, partai politik hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di kalangan internal. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja berulang kali menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi boleh dikemas dalam berbagai bentuk, asalkan tidak ada ajakan memilih.
Dosen hukum pemilu di Universitas Indonesia, Titi Anggraini menilai, Bawaslu RI harus menindak aksi kampanye colongan yang dilakukan PDIP itu. Bawaslu dengan kewenangannya yang besar dan personel yang banyak, harus proaktif menindak aksi PDIP itu, jangan menunggu laporan masyarakat.
Titi mengatakan, setidaknya ada tiga hal mengapa aksi kepala daerah PDIP itu diduga melanggar ketentuan kampanye. Pertama, ada unsur ajakan memilih. Kedua, PDIP merupakan partai politik peserta Pemilu 2024.
Ketiga, Ganjar merupakan kandidat capres. Meski belum didaftarkan secara resmi ke KPU, tapi Ganjar dipastikan bisa diusung PDIP. Sebab, PDIP merupakan satu-satunya partai yang melampaui ambang batas pencalonan presiden. Apalagi, kata dia, partai besutan Megawati Soekarnoputri itu sudah mendeklarasikan Ganjar sebagai bakal capres dari PDIP.
Komisioner Bawaslu RI Puadi mengatakan, saat ini masa kampanye memang belum dimulai. Kendati begitu, pihaknya belum akan mengusut dugaan pelanggaran itu karena akan melihat terlebih dahulu video ajakan memilih yang diunggah di akun X/Twitter resmi PDIP itu.
"Ya kita akan lihat dulu (video ajakan memilih itu). Kita tetap konsisten melakukan pengawasan. Kita bisa lihat, ada tidak potensi-potensi pelanggaran administrasi, etik, dan pelanggaran terhadap undang-undang lainnya. Kalau itu bukan ranah Bawaslu bisa kita rekomendasikan," kata Puadi kepada wartawan di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Senin (28/8/2023).
Puadi menjelaskan, terdapat dua pintu masuk penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu di Bawaslu RI, yakni pintu temuan pelanggaran oleh pengawas dan laporan dari masyarakat. Hingga kini, Bawaslu belum menemukan ataupun menerima laporan ihwal video ajakan memilih yang dibuat kepala daerah dari PDIP itu.
Dia mengatakan, Bawaslu akan menunggu informasi awal soal aksi kepala daerah dari PDIP itu. Jika sudah mendapatkan informasi awal, Bawaslu akan melihat apakah tindakan PDIP sebagai partai politik dan kepala daerah PDIP itu melanggar ketentuan kampanye.
Pasalnya, partai politik hanya boleh melakukan sosialisasi di internal sebelum masa kampanye dimulai. "Kita tetap, pascapenetapan parpol peserta pemilu kita konsisten hanya mengawasi sosialisasi partai politik agar sosialisasi partai politik itu tidak dipandang sebagai ruang kampanye," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI itu.