Ahad 27 Aug 2023 16:21 WIB

Kemenkes Sarankan Perkara Bayi Tertukar Diselesaikan Melalui Mediasi

Verifikasi untuk membuktikan kelalaian petugas dan mediasi perlu didahulukan.

Polres Bogor mengungkapkan dua bayi yang dilahirkan di RS Sentosa Bogor pada Juli 2022 memang tertukar dari hasil tes DNA yang dilakukan pada Senin (21/8/2023). Dua ibu yakni Siti Mauliah dan D pun saling berpelukan dalam konferensi pers pada Jumat (25/8/2023) malam di Mapolres Bogor.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Polres Bogor mengungkapkan dua bayi yang dilahirkan di RS Sentosa Bogor pada Juli 2022 memang tertukar dari hasil tes DNA yang dilakukan pada Senin (21/8/2023). Dua ibu yakni Siti Mauliah dan D pun saling berpelukan dalam konferensi pers pada Jumat (25/8/2023) malam di Mapolres Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyarankan pelaksanaan mediasi dalam penanganan dugaan kelalaian petugas rumah sakit yang menyebabkan bayi pasien tertukar di satu rumah sakit di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi saat dimintai keterangan mengemukakan kemungkinan adanya keteledoran petugas di rumah sakit dalam menjalankan protokol pelayanan persalinan dalam perkara tersebut.

"Sebenarnya ada protokol tetapnya. Misal kalau bayi lahir, gelangnya harus sama dengan ibunya," katanya, Ahad (26/8/2023).

Baca Juga

Petugas kesehatan di rumah sakit, menurut dia, seharusnya memastikan bayi pasien tidak tertukar dengan mencocokkan nomor rekam medis yang tertera pada gelang bayi dan ibunya.

"Secara standar sudah ada, sekarang tinggal bagaimana kepatuhan petugas terhadap standar yang sudah dibuat. Kalau orang teledor ya gimana dong, harusnya dia profesional dalam menjalankan tugas," katanya.

Mengenai adanya faktor keteledoran petugas rumah sakit dalam perkara bayi yang tertukar di Bogor, Nadia mengemukakan bahwa proses verifikasi untuk membuktikan adanya kelalaian petugas serta mekanisme mediasi dapat lebih dulu dijalankan dalam penyelesaian persoalan.

"Ini proses hukum dan proses hukum kan ada tahapannya. Tidak serta merta dikriminalisasi," kata Nadia.

"Itu tidak harus selalu berakhir pada tuntutan. Kan mediasi masih bisa dilakukan di luar dari forum itu," katanya.

Siti Mauliah (37) dan Muhamad Tabrani (52) pada 10 Agustus 2023 melapor ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Bogor bahwa bayinya tertukar dengan bayi pasien lain di rumah sakit tempat anak mereka dilahirkan. Siti melahirkan anak lelaki dengan operasi sesar di Rumah Sakit Sentosa, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor, pada 18 Juli 2022.

Kecurigaan muncul dalam diri Siti karena dia merasa ada yang berbeda saat menyusui bayinya pada hari kedua sesudah melahirkan dan selanjutnya ada insiden gelang tertukar pada bayinya. Keluarga Siti kemudian melakukan pemeriksaan DNA dan mengetahui bahwa anak yang mereka rawat bukan anak kandung Siti.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement