Sebagai gambaran, MK saat ini tengah menyidangkan tiga perkara sekaligus yang sama-sama menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur batas usia minimum capres-cawapres adalah 40 tahun.
Perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI). PSI meminta batas usia minimum capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun. PSI merupakan partai yang mengaku tegak lurus kepada Jokowi.
Perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda, yakni Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana. Partai Garuda meminta MK menetapkan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Ahmad Ridha Sabhana merupakan adik kandung Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 diajukan oleh sejumlah kepala daerah, yang dua di antaranya adalah Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. Petitum mereka sama dengan petitum Partai Garuda. Erman dan Pandu sama-sama politisi Partai Gerindra.
Sementara persidangan bergulir, di sejumlah daerah mulai bermunculan baliho yang mempromosikan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto. Baliho itu juga terpasang di Kota Solo.
Baca juga: Jangan Lelah Bertobat kepada Allah SWT, Begini Pesan Rasulullah SAW
Capres dari Partai Gerindra, Prabowo Subianto mendukung anak muda menjadi capres ataupun cawapres.
Hal itu disampaikan Prabowo ketika diminta tanggapannya soal gugatan batas usia cawapres, usai dia bertandang ke markas DPP PSI di Jakarta pada Rabu (2/8/2023) malam.
"Kalau saya lihat ya, saya lihat, jangan kita terlalu melihat usia lah. Kita lihat tekad, idealisme, dan kemampuan seseorang," kata Prabowo yang merupakan menteri kabinet Pemerintahan Jokowi itu. Apalagi, lanjut dia, kini sudah ada banyak negara yang dipimpin anak muda.