Diketahui, MA menganulir vonis bebas terhadap eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Lewat putusan kasasi ini, kedua polisi itu dijerat hukuman dua tahun dan 2,5 tahun penjara. Putusan itu ditetapkan pada Rabu (23/8/2023).
Prof. Surya Jaya bertugas sebagai hakim ketua dalam perkara ini. Adapun anggota hakim agungnya terdiri dari Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan Jupriyadi. MA menghabiskan waktu 23 hari untuk menuntaskan perkara ini hingga tahap putusan.
Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Sebelumnya, putusan majelis hakim PN Surabaya memvonis ringan para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 penonton meninggal. Vonis hakim dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, sejumlah putusan antara lain, terdakwa divonis hukuman penjara dan ada yang dinyatakan bebas. Beruntung, MA sedikit lebih berpihak kepada para korban.