Kamis 24 Aug 2023 21:29 WIB

Vonis Bebas Dua Polisi Terdakwa Kanjuruhan Dibatalkan, YLBHI: Harusnya Dihukum Lebih Berat

Vonis kasasi setidaknya membuktikan kesalahan di tingkat pengadilan negeri.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Andri Saubani
Miftahuddin (52)  memeriksa perlengkapan sepeda sebelum melanjutkan perjalanan aksi solidaritas untuk korban tragedi Kanjuruhan saat melintas di Bekasi, Jawa Barat, Ahad (13/8/2023). Aksi naik sepeda selama 11 hari dari Malang menuju Jakarta sebagai bentuk solidaritas terhadap korban tragedi Kanjuruhan di Malang.
Foto:

Diketahui, MA menganulir vonis bebas terhadap eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Lewat putusan kasasi ini, kedua polisi itu dijerat hukuman dua tahun dan 2,5 tahun penjara. Putusan itu ditetapkan pada Rabu (23/8/2023). 

Prof. Surya Jaya bertugas sebagai hakim ketua dalam perkara ini. Adapun anggota hakim agungnya terdiri dari Brigjen TNI (Purn) Hidayat Manao dan Jupriyadi. MA menghabiskan waktu 23 hari untuk menuntaskan perkara ini hingga tahap putusan. 

Dalam amar putusannya, kedua terdakwa dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP, Pasal 360 ayat (2) KUHP.

Sebelumnya, putusan majelis hakim PN Surabaya memvonis ringan para terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 penonton meninggal. Vonis hakim dianggap mencederai rasa keadilan masyarakat. Pasalnya, sejumlah putusan antara lain, terdakwa divonis hukuman penjara dan ada yang dinyatakan bebas. Beruntung, MA sedikit lebih berpihak kepada para korban.

photo
Rentetan kasus jerat oknum polisi - (Republika/berbagai sumber)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement