REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung di Provinsi Jawa Barat meminta warga untuk sementara waktu tidak menaruh sampah di tempat penampungan sementara atau TPS. Ini karena pengangkutan sampah dari tempat penampungan sementara ke tempat pemrosesan akhir terhenti akibat kebakaran di TPA Sarimukti.
"Kebakaran yang terjadi di Sarimukti sejak Sabtu (19/8/2023) yang sampai hari ini belum padam pasti akan berdampak terhadap pengangkutan sampah, sehingga kami lakukan langkah antisipasi, salah satunya mengimbau warga menahan dulu sampahnya tidak dibuang ke TPS," kata Kepala DLH Kota Bandung Dudy Prayudi di Bandung, Kamis (24/8/2023).
DLH Kota Bandung akan menutup sementara TPS dan mengirimkan surat edaran kepada pengurus lingkungan rukun warga agar mencegah warga dan petugas menaruh sampah di TPS sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah.
"Kami juga meminta bantuan aparat kewilayahan, camat dan lurah, mengerahkan personel untuk menjaga TPS yang ada di wilayahnya selama periode waktu penutupan TPS serta membantu agar para RW dapat menahan sampahnya tidak dibuang ke TPS," kata Dudy.
"Di kawasan berpengelola/komersial dan perkantoran pemerintah akan dilakukan pengaturan layanan untuk menahan pengangkutan sampah," katanya.
Dudy mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja akan diturunkan untuk melakukan pengawasan dan menindak warga atau pelaku usaha yang kedapatan melanggar ketentuan mengenai penanganan sampah. Mengenai penanganan sampah dari tempat usaha, Dudy mengatakan DLH akan menyiapkan enam tempat penampungan besar.
Namun, dia belum bisa memberikan penjelasan terperinci mengenai tempat penampungan sampah yang dimaksud karena detail rencana itu masih dibahas. Dudy mengemukakan upaya untuk menahan sampah masuk ke TPS maksimal bisa dilakukan hingga dua hari ke depan.
"Karenanya kami minta seluruh warga dan kegiatan komersial berpartisipasi melakukan penanganan sampah," katanya.
Dudy mengatakan, DLH akan melakukan pendampingan untuk mendorong upaya pengelolaan sampah mandiri di tingkat kewilayahan serta di daerah komersial dan perkantoran pemerintah guna mengatasi masalah penanganan sampah. TPA Sarimukti belum dapat digunakan untuk menampung sampah karena kebakaran di fasilitas pemrosesan akhir sampah itu belum padam.