REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan bahwa wacana duet Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan pada Pilpres 2024 tidak dibahas dalam internal PDIP. Wacana tersebut hanya sebatas pengandaian-nya belaka.
"Pasti tidak dibahaslah, orang namanya berandai-andai masa akan dibahas," kata Said ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Oleh karena merupakan pengandaian belaka, dia pun mengaku tidak memiliki dasar perhitungan dalam menggulirkan wacana duet tersebut. "Saya berandai-andai, kalau berandai-andai itu pasti enggak ada hitungannya," ucapnya.
Sebaliknya, Said mengaku bahwa pembahasan terkait figur potensial bakal calon wakil presiden (cawapres) yang bergulir di internal PDI Perjuangan untuk mendampingi Ganjar Pranowo menyangkut tujuh nama.
"Itu lah yang ada, dan itulah yang sampai saat ini ada di kantong Ibu Ketua Umum (Megawati Soekarnoputri), beserta (bakal) capres (Ganjar Pranowo) kami, beserta kawan-kawan partai politik seiring bersama kami," tuturnya.
Tujuh nama tersebut, kata dia, yaitu Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno.
Kemudian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mantan Panglima TNI Jenderal (Purnawirawan) Andika Perkasa, dan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
"Ganjar-Cak Imin. Kan ada tujuh, yang pertama itu ada Pak RK (Ridwan Kamil), kemudian Pak Erick (Erick Thohir), kemudian Pak Sandiaga. Ada Pak Mahfud, ada Pak Andika, terakhir ada Mas Gibran yang memang kader kami," kata dia.
Sebelumnya, Selasa (22/8), Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan wacana duet Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan sebagai calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 merupakan kewenangan Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
Hasto mengatakan telah meminta pandangan Megawati soal wacana yang sebelumnya dilontarkan oleh Ketua DPP PDIP Said Abdullah tersebut. "Jadi itu disampaikan oleh Pak Said tetapi tadi saya juga meminta penjelasan Ibu ketua umum bahwa itu adalah ranah dari ibu ketua umum dan sampai saat ini belum diputuskan siapa yang akan mendampingi Pak Ganjar Pranowo," kata Hasto kepada awak media di Yogyakarta, Selasa (22/8).
Sesuai dengan jadwal KPU, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.