REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang konsumen bernama Muhamad Adinurkiat merasa tertipu dengan adanya label halal pada produk red wine dengan merk Nabidz. Dia menilai kasus wine Nabidz sebagai pembohongan publik. Karena itu ia melaporkan pembuat dan penjual wine Nabidz berinisial BY ke Polda Metro Jaya.
"Saya mendampingi klien saya untuk melaporkan inisialnya BY, selaku pembuat dan penjual juga dari wine halal yang bermerek nabidz ya, jadi dia mengklaim ini wine halal," ujar kuasa hukum pelapor, Sumadi Atmadja kepada awak media, Rabu (23/8/2023).
Laporan yang dilayangkan Adinurkiat di SPKT Polda Metro Jaya tercatat dengan nomor: LP/B/4975/VIII/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporannya itu, pelapor mengaku membeli 12 botol via toko daring. Satu botol dijual dengan harga Rp 250 ribu. Saat itu, kliennya berkomunikasi dengan penjual guna memastikan status kehalalan produk.
"Korban menanyakan mengenai sertifikasi halal tersebut kepada terlapor dan terlapor menjelaskan bahwa produk yang dipasarkan oleh terlapor sudah mendapatkan sertifikat halal dari Kemenag dengan Nomor ID131110003706120523," kata Sumadi.
Sumadi menambahkan, yang membuat kliennya yakin bahwa wine tersebut halal karena adanya sertifikat halal dari Kementerian Agama (Kemenag) tersebut. Namun seiring berjalannya waktu pada Juli 2023 korban mendapatkan informasi bahwa produk Nabidz Wine Halal yang telah dijual oleh terlapor temyata mengandung alkohol dan tidak halal.
Sehingga Kemenag mencabut sertifikat halal dari produk tersebut. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan. "Klien kami menemukan di halal corner dia melakukan tes lab dan hasilnya itu 8,8 persen (kandungan alkohol). Itu jelas bukan barang halal ya, itu jelas wine itu haram," tegasnya
Dalam laporan itu, terlapor BY disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada Pasal 28 (1) dan atau Pasal 45A Ayat (1) dan atau Pasal 8 Ayat 1 Jo Pasal 62 Ayat 1 Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 56 Jo Pasal 25 huruf B Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.