Selasa 22 Aug 2023 20:32 WIB

Pasangan Suami-Istri Jadi Caleg 2024, dari Sekjen Gerindra Hingga Elite PKS

Sedikitnya ada empat pasangan yang tercatat sebagai bakal caleg 2024.

Rep: Febryan A/ Red: Andri Saubani
Siluet Anggota KPU RI Idham Holik saat memberikan keterangan di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (18/8/2023). Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan sebanyak 9.925 bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPR RI dalam daftar calon sementara (DCS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebanyak 9.925 nama yang sudah ditetapkan dalam DCS tersebut akan diumumkan pada 19 Agustus hingga 23 Agustus 2023.
Foto:

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai fenomena satu keluarga menjadi bakal caleg dari satu partai yang sama ini merupakan bentuk politik kekerabatan. Fenomena ini disebut merusak demokrasi dari banyak sisi. 

"Jaringan politik kekerabatan ini sulit diketahui oleh masyarakat, padahal itu dampaknya buruk, merusak demokrasi kita," kata Peneliti Formappi, Lucius Karus, ketika dihubungi Republika dari Jakarta, Senin (21/8/2023). 

Lucius menjelaskan, fenomena politik kekerabatan itu merusak proses kaderisasi partai. Kader-kader potensial yang sudah mengikuti tahapan kaderisasi, bahkan mungkin pencalonan, tentu terhalang langkahnya menjadi caleg karena harus mengalah dengan keluarga elite partai. Kalaupun bisa menjadi caleg, para kader tetap saja harus merelakan nomor urut kecil apabila terdaftar di dapil yang sama dengan keluarga bos partai. 

"Umumnya caleg-caleg kekerabatan ini menjadi caleg dengan menempuh jalan pintas, yakni mengandalkan kedekatan dengan elite partai. Mereka biasanya mendaftar di hari terakhir pendaftaran dan tidak mengikuti tahapan kaderisasi seperti anggota partai lainnya," kata Lucius. 

Selain merusak kaderisasi partai, kata dia, fenomena politik kekerabatan ini juga akan membuka peluang terjadinya praktik korupsi apabila mereka terpilih sebagai anggota dewan. Menurutnya, elite partai lebih muda mengontrol anggota dewan yang merupakan keluarganya saat hendak melakukan praktik culas berjamaah. 

photo
Menteri dan wakil menteri Kabinet Jokowi yang terdaftar sebagai caleg. - (Republika)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement