REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah berbeda dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Lembaga antirasuah ini memutuskan tetap bakal mengusut kasus korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024.
"Pemberantasan korupsi tetap berjalan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi Republika, Senin (21/8/2023).
Ali mengatakan, pihaknya tetap bekerja sesuai dengan ketentuan tugas pokok dan fungsi KPK sesuai undang-undang yang berlaku. Dia memastikan, KPK akan mengusut kasus rasuah secara transparan.
"Kami pastikan semua upaya kerja pemberantasan korupsi yang KPK lakukan tetap junjung profesionalisme, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku," jelas Ali.
Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menerbitkan instruksi dan memorandum agar pengaduan, pelaporan, dan proses hukum pengungkapan kasus korupsi yang melibatkan peserta Pemilu 2024 ditunda. Penundaan penanganan hukum peserta pemilu dilakukan sampai pesta demokrasi serempak tahun mendatang tuntas digelar.
Instruksi tersebut ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), serta kejaksaan di seluruh Indonesia. Burhanuddin dalam instruksi dan memorandum tersebut mengatakan penundaan untuk menghindari black campaign atau kampanye hitam.
Jaksa Agung tak ingin, proses penegakan hukum yang dilakukan Korps Kejaksaan menjadi sarana penggiringan opini yang buruk dan menjadi alat politik bagi pihak-pihak tertentu.
“Oleh karenanya, kepada seluruh jajaran insan Adhyaksa, khususnya jajaran Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dan jajaran intelijen di seluruh penjuru Tanah Air, agar (1) penanganan laporan pengaduan dugaan tindak piana korupsi yang melibatkan Calon Presiden, Calon Wakil Presiden, Calon Anggota Legislatif, serta Calon Kepala Daerah perlu dilakukan secara cermat dan sangat hati-hati,” kata Jaksa Agung dalam instruksi yang diterbitkan, pada Ahad (20/8/2023).
“Selain itu, perlunya mengantisipasi adanya indikasi yang terselubung yang bersifat black campaign, yang dapat menjadi hambatan-hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan,” kata instruksi Jaksa Agung tersebut.