Jumat 18 Aug 2023 23:22 WIB

Pansel Umumkan Syarat Anggota LPSK 2024-2029

Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra ditunjuk sebagai Ketua Pansel LPSK.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Erdy Nasrul
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Foto: Republika.co.id
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Seleksi (Pansel) anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) periode 2024-2029 mengumumkan syarat pendaftaran bagi masyarakat. Pansel mengincar putra-putri terbaik bangsa untuk menduduki kursi anggota LPSK. 

Dirjen HAM Kemenkumham Dhahana Putra ditunjuk sebagai Ketua Pansel LPSK. Dhahana menyebut pendaftaran bakal dibuka pada bulan ini. 

Baca Juga

"Pendaftaran calon anggota LPSK Periode 20224-2029 mulai tanggal 21 Agustus-8 September 2024," kata Dhahana dalam konferensi jumpa pers di kantor Ditjen HAM Kemenkumham pada Jumat (18/8/2023).

Dhahana menyebut kriteria anggota LPSK periode 2024-2029 disesuaikan dengan kebutuhan lembaga itu. Apalagi para anggota LPSK terpilih nantinya berhadapan dengan penerapan KUHP baru dan UU TPKS. 

"Kami tanyakan kepada pimpinan LPSK saat ini, figur apa yang diharapkan, kita akan ambil kebijakan berdasarkan apa yang dibutuhkan. Karena tantangan berat ke depan," ujar Dhahana. 

Pansel sudah menyiapkan sejumlah persyaratan yang mesti dipenuhi para calon anggota LPSK. Persyaratan tersebut sesuai Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia

2. Sehat Jasmani dan Rohani

3. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan yang ancaman pidananya paling singkat 5 tahun

4. Berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada saat pemilihan

5. Berpendidikan paling rendah S1

6. Berpengalaman di bidang hukum dan HAM paling singkat 10 tahun

7. Memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, dan

8. Memiliki nomor wajib pajak

Nantinya para peserta harus melengkapi semua dokumen yang ditetapkan oleh pansel. Berkas pendaftaran itu dapat diserahkan langsung ke alamat Kantor LPSK RI atau melalui email [email protected] sebelum 8 September 2023 pukul 16.00 WIB.

Dalam proses seleksi ini, Pansel akan memilih 21 kandidat terbaik. Selanjutnya ke-21 nama itu diserahkan ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi). Kemudian, Presiden Jokowi bakal menetapkan 14 kandidat terpilih. Terakhir, ke-14 kandidat tersebut bakal mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR RI. 

"Dari situ (fit and proper test) kita harapkan terpilih 7 orang yang memenuhi klasifikasi dan membawa LPSK menjadi jauh lebih baik," kata Ketua LPSK saat ini, Hasto Atmojo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement