REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Wali Kota Depok Mohammad Idris mengimbau warga untuk menghentikan kegiatan sejenak selama tiga menit pada 17 Agustus 2023. Penghentian aktivitas dimulai pukul 10.17 hingga 10.20 WIB.
"Penghentian aktivitas sejenak itu tentunya untuk melakukan sikap berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan 'Indonesia Raya' berkumandang secara serentak di berbagai lokasi di seluruh wilayah Kota Depok, pada saat pengibaran Bendera Sang Merah Putih di Halaman Istana Negara," kata Idris di Depok, Rabu (16/8/2023).
Wali Kota Depok telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: 003/505-Bakesbangpol tentang Peringatan Detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) di Wilayah Kota Depok. Surat Edaran berisi imbauan tersebut ditandatangani oleh Wali Kota Depokpada 15 Agustus 2023.
Dalam hal ini, dengan memperhatikan SE Menteri Sekretaris Negara RI Nomor : B- 761/M/S/TU.00.04/08/2023 tanggal 8 Agustus 2023 tentang Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2023, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Depok, agar pada 17 Agustus 2023, pukul 10.17 hingga 10.20 WIB menghentikan aktivitasnya sejenak.