REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan terhadap pengamat politik Rocky Gerung terkait kasus dugaan penghinaan marga Laoly. Ternyata laporan tersebut dilayangkan pelapor pada 2020 silam.
"Tahun 2020 pernah dilaporkan oleh komunitas warga Laoly ke SPKT Polda Metro Jaya dan upaya upaya penyelidikan atas tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana yang terjadi saat ini sedang kita lakukan penyelidikan," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (14/8).
Namun demikian, Ade Safri menegaskan, penyelidikan kasus tersebut tidak mandek meski sudah dilaporkan sejak tiga tahun silam. Dalam kasus ini, pihak penyidik juga telah meminta pendapat ahli ITE, ahli bahasa, hingga ahli pidana untuk mengusut kasus dugaan penghinaan tersebut.
"Saat ini tim penyelidik sedang melakukan serangkaian upaya penyelidikan untuk menemukan dugaan peristiwa pidana yang terjadi," tutur Ade Safri.