Senin 14 Aug 2023 07:55 WIB

PUAN: Partai Koalisi Pendukung Prabowo Capai 46 Persen Kursi di Parlemen

Ketum PUAN sebut partai koalisi pendukung Prabowo mencapai 46 persen kursi parlemen.

Petinggi Partai Golkar dan PAN deklarasikan Prabowo Subianto sebagai calon presiden. Ketum PUAN sebut partai koalisi pendukung Prabowo mencapai 46 persen kursi parlemen.
Foto: Golkar
Petinggi Partai Golkar dan PAN deklarasikan Prabowo Subianto sebagai calon presiden. Ketum PUAN sebut partai koalisi pendukung Prabowo mencapai 46 persen kursi parlemen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Perempuan Amanat Nasional (PUAN), Intan Fauzi, menyatakan partai koalisi pendukung Prabowo Subianto telah mencapai 46,09 persen kursi di parlemen.

"Soal ambang batas, koalisi ini sudah sangat memenuhi. Semuanya mencapai 265 kursi atau 46,09 persen kursi di DPR RI," kata Intan.

Baca Juga

Kata dia, tercatat Fraksi Partai Golkar 85 kursi atau 14,78 persen, Fraksi Partai Gerindra 78 kursi atau 13,57 persen, Fraksi PKB 58 kursi atau 10,09 persen dan Fraksi PAN 44 kursi atau 7,65 persen.

Dia menegaskan dukungan PAN kepada Prabowo yang disampaikan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, telah melalui pendalaman dan kajian secara matang.

"Tentunya dengan mempertimbangkan dinamika politik yang berkembang sangat cepat dalam beberapa pekan terakhir," ujarnya.

Dia menegaskan PUAN sebagai organisasi otonom PAN bersama parpol koalisi akan memenangkan pemilihan presiden (Pilpres) 2024, dan Prabowo Subianto menjadi presiden untuk meneruskan perjuangan dan pembangunan yang dilakukan Presiden Jokowi.

Empat Ketua Umum partai politik mendeklarasikan dukungan ke Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden pada Pemilu 2024. Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum PAN Zukifli Hasan, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, serta Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement