Kamis 10 Aug 2023 16:57 WIB

Belajar dari Kasus Loic Blanc, Jangan Kaget Sambo Tiba-Tiba Bisa Bebas

Pengamat sebut dari kasus Loic Blanc jangan kaget kalau Sambo bisa bebas dari pidana.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Ferdy Sambo. Pengamat sebut dari kasus Loic Blanc jangan kaget kalau Sambo bisa bebas dari pidana.
Foto:

Kata Boris, tentu saja, mekanisme perubahan status pidana penjara seumur hidup, menjadi pidana penjara sementara itu, menjadi kewenangan Presiden untuk setuju atau tidak setuju. Namun begitu, Boris mengingatkan, celah-celah konstitusional tersebut, dapat membuat bebas seseorang yang sudah divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana, pun bahkan sudah diganjar pidana berat seperti Ferdy Sambo.

“Bila permohonan tersebut dikabulkan Presiden, maka Ferdy Sambo berhak atas remisi, sehingga hukumannya bisa mendapatkan potongan, dan bahkan bisa kembali bebas dengan tidak harus menjalani penjara seumur hidupnya,” kata Boris.

Apakah itu pernah terjadi? Pada 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pernah menerbitkan Keppres 31/2008. Isinya tentang pemberian remisi dan perubahan pidana penjara seumur hidup menjadi pidana sementara terhadap narapidana Michael Loic Blanc.

Loic Blanc merupakan warga negara Prancis yang ditangkap di Bali pada 1999 lantaran membawa narkotika seberat 3,8 kg. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada 2001 menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadapnya. 

Setelah menjalani pemidanaan selama lima tahun berturut-turut, Loic Blanc mengajukan hak remisinya ke Menkumham dan disetujui oleh Presiden. Pada tahun itu juga, Presiden menerbitkan Keppres 31/2008 yang mengubah status pidana Loic Blanc menjadi terpidana penjara sementara dan menyisakan 15 tahun masa pemidanaanya.

Selama menunggu proses habis pemidanaan 15 tahun tersebut, pemberian remisi-remisi susulan untuknya membuat Loic Blanc bebas bersyarat pada 2014. Dengan begitu, Loic Blanc nyaris hanya menjalani masa pidana 13 tahun dari vonis penjara seumur hidup yang mengharuskannya menunggu maut di dalam penjara.

 

Sebelumnya, pada Selasa (8/8/2023) MA memutuskan kasasi ajudan dari terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf. Empat terdakwa tersebut adalah pelaku pembunuhan berencana terhadap Brigadir J pada 2022 lalu.

Dalam putusan kasasi tersebut, MA mengubah hukuman mati yang sudah dijatuhkan oleh dua peradilan sebelumnya terhadap Ferdy Sambo, menjadi seumur hidup. Majelis  kasasi agung, juga memutuskan untuk mengurangi hukuman terdakwa Putri Candrawathi dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement