Kamis 10 Aug 2023 10:12 WIB

Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini.

Terdakwa Mario Dandy Satriyo (kanan) bersama terdakwa Shane Lukas (kiri). Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Mario Dandy Satriyo (kanan) bersama terdakwa Shane Lukas (kiri). Mario Dandy dan Shane Lukas akan menjalani sidang pembacaan tuntutan hari ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20 tahun) dan Shane Lukas (19) akan menjalani sidang pembacaan tuntutan perkara penganiayaan berat terhadap korban David Ozora (17) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (10/8/2023).

“Hari ini keduanya menjalani sidang pembacaan tuntutan,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, saat dikonfirmasi pada Kamis.

Baca Juga

Rencananya persidangan kedua terdakwa tersebut akan dilaksanakan mulai pukul 10.00 WIB. Namun, belum diketahui siapa dari kedua terdakwa Mario atau Shane yang akan menjalani sidang lebih dulu.

Adapun pelaksanaan sidang agenda pembacaan tuntutan hari ini dilakukan setelah rangkaian tahapan pemeriksaan sejumlah saksi dan juga para ahli dilaksanakan.

Dalam perkara tersebut, Terdakwa Mario Dandy Satriyo didakwa Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Pasal yang dikenakan terhadap Terdakwa Shane Lukas yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement