Kamis 03 Aug 2023 15:28 WIB

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy ke Kejati

Polisi masih menunggu penelitian jaksa untuk pelimpahan ke tahap II.

Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam kasus tersebut, ahli pidana menilai perbuatan yang dilakukan oleh Mario Dandy bersama Shane Lukas terhadap David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan dan penendangan.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa kasus penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/7/2023). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari ahli pidana Ahmad Sofian yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Dalam kasus tersebut, ahli pidana menilai perbuatan yang dilakukan oleh Mario Dandy bersama Shane Lukas terhadap David Ozora sudah masuk kategori penganiayaan sejak sebelum terjadinya pemukulan dan penendangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara kasus pencabulan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20 tahun) terhadap teman wanitanya anak AG (15) kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

 

Baca Juga

"Sedang proses tahap satu," kata Pelaksana harian (Plh) Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Kompol Yuliansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (3/8/2023).

 

Yuliansyah menjelaskan masih menunggu penelitian yang dilakukan jaksa, jika sudah rampung, pihaknya bakal melimpahkan untuk tahap dua. "Nanti masih, menunggu petunjuk jaksa," ucapnya.

 

Sebelumnya diberitakan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan Mario Dandy Satrio (20) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap AG (15).

 

"Iya (Mario) sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Hengki Haryadi saat dihubungi di Jakarta, Senin (3/7/2023).

 

Hengki menjelaskan penetapan Mario sebagai tersangka setelah pihak Kepolisian menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

 

"Mario ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak," katanya.

 

Polda Metro Jaya telah menaikkan status kasus pencabulan anak berinisial AG (15) melibatkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement