Rabu 09 Aug 2023 18:54 WIB

Kejagung: Putusan Kasasi MA untuk Ferdy Sambo dkk Sudah Akomodasi Tuntutan Jaksa

Dua hakim Mahkamah Agung menyatakan beda pendapat terhadap putusan kasasi Ferdy Sambo

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana.
Foto:

Selanjutnya, terkait dengan putusan kasasi MA untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, Ketut mengatakan, Kejagung menunggu salinan lengkapnya dari MA. Karena menurutnya, langkah hukum selanjutnya yang dapat dilakukan kejaksaan hanya mentaati putusan MA tersebut dengan melakukan eksekusi atas hasil kasasi tersebut.

“Kita saat ini hanya menunggu salinan lengkap dari MA untuk dilakukan eksekusi putusan kasasi terhadap empat terdakwa tersebut,” ujar Ketut.

Adapun terkait dengan upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan Kejagung untuk dapat melawan putusan MA dan mengembalikan hukuman sebelumnya, kata Ketut, kasasi merupakan penanda inkrahnya proses hukum. Kejagung, kata dia, tak lagi mempunyai sarana hukum untuk melakakukan upaya hukum luar biasa, seperti Peninjauan Kembali (PK) atau yang lain.

Ketut menerangkan, hak pengajuan PK menurut KUHAP, milik para terpidana dan ahli warisnya. Sementara hak PK oleh kejaksaan, sudah ‘dibredel’ melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 20/PUU-XXI/2023. Putusan MK tersebut menganulir kewenangan kejaksaan dalam mengajukan PK seperti dalam Pasal 30 C huruf h.

“Sehingga menggugurkan kewenangan JPU dalam mengajukan PK terhadap putusan pengadilan pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Ketut.

“Dan PK, hanya bisa diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya,” tutur Ketut menegaskan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement