Rabu 09 Aug 2023 13:32 WIB

Vonis Ferdy Sambo Inkrah, Tak Ada Lagi Upaya Hukum yang Bisa Diambil Kejagung

Kejagung menghormati putusan MA terhadap Ferdy Sambo cs.

Rep: Bambang Noroyono, Gumanti Awaliyah/ Red: Andri Saubani
Ferdy Sambo saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. MA pada Selasa (8/8/2023) mengubah vonis mati menjadi penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.
Foto:

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menilai bahwa putusan MA yang meringankan vonis Ferdy Sambo menjadi kurungan penjara seumur hidup, cukup pantas. Menurut dia, hukum modern memang seharusnya tidak mengenal hukuman mati.

Ia menjelaskan, tujuan akhir penghukuman adalah memanusiakan manusia. Karena itu, perubahan dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup terhadap Ferdy Sambo menggambarkan bahwa hukum menghargai kehidupan.

“Dan saya kira, cukup pantas hukuman semaksimal ini untuk Sambo,” kata Abdul Fickar saat dihubungi Republika, Rabu (9/8/2023).

Abdul Fickar juga menilai, pengurangan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun terhadap istri Sambo, Putri Chandrawati, cukup adil. Menurut dia, Putri termasuk orang yang tidak berdaya dan tidak bisa mencegah suaminya melakukan tindakan penembakan.

“Keadaan Putri juga di bawah penguasaan suaminya. Jadi saya kira, pengurangan hukuman itu cukup adil,” jelas Abdul Fickar.

Sebelumnya, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengungkap kekecewaannya terhadap putusan MA yang meringankan vonis Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup, dari semula hukuman mati. Kamaruddin menegaskan bahwa putusan itu menjadi penderitaan yang luar biasa bagi keluarga.

“Jadi menurut saya, dengan dikurangkan hukumanya oleh hakim agung, ini adalah suatu penderitaan luar biasa kepada kita,” kata Kamaruddin seperti dihubungi Republika, Selasa (8/8/2023).

Kamaruddin juga mengungkap kekecewaannya terhadap putusan MA yang meringankan hukuman Putri Candrawathi, yang merupakan istri Sambo. Mahkamah Agung telah meringankan hukuman Putri menjadi penjara 10 tahun, dari semula 20 tahun.

Menurut Kamaruddin, Putri tak layak mendapat kasasi karena dia adalah orang yang merancang pembunuhan Brigadir Joshua. Dia juga menegaskan bahwa putusan ini telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

“Ternyata cuma segitu hakim agung kita,” kata Kamaruddin.

Adapun, pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan pihaknya menghargai putusan MA RI atas kasasi yang diajukan kedua kliennya. “Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini,” kata Arman Hanis dihubungi wartawan dari Jakarta, Selasa kemarin.

Terkait materi perkara lebih rinci, dia menyebut pihaknya perlu membaca salinan pertimbangan majelis hakim agung secara lengkap. Namun, ucapnya, salinan tersebut belum diterima.

“Karena itu, kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut,” ucap Arman Hanis.

 

photo
Sambo cs Melawan - (Republika/berbagai sumber)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement