Rabu 09 Aug 2023 06:01 WIB

‘Diskon’ Hukuman untuk Sambo dan Putri dari Mahkamah Agung

MA mengubah hukuman pidana mati terhadap Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengubah hukuman pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo menjadi penjara selama seumur hidup. Putusan tersebut berdasarkan hasil kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Selain mengubah putusan mati terhadap mantan kadivpropam Polri itu, majelis...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement