Ahad 06 Aug 2023 21:29 WIB

KPU DKI Jakarta:  Lima Parpol dan 1.720 Bakal Caleg DPRD Penuhi Syarat

KPU DKI telah selesai melakukan perbaikan administrasi.

Rep: Haura Hafizah/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPU
Foto: beritaonline.co.cc
Logo KPU

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-- KPU DKI Jakarta mengatakan telah selesai melakukan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan administrasi bakal calon dan kegandaan pencalonan. Verifikasi ini sudah dimulai pada 10 sampai 31 Juli 2023.

Ketua KPU Provinsi DKI Jakarta Wahyu Dinata mengatakan hasilnya untuk Calon Anggota DPD adalah 25 bakal calon dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). Sedangkan untuk DPRD dari 1.859 Bacaleg yang diusulkan oleh 18 partai politik, terdapat 1.720 yang memenuhi syarat (MS) dan 139 tidak memenuhi syarat (TMS).

Baca Juga

"Adapun Partai Politik yang Memenuhi Syarat 100 persen adalah Partai Gerindra, Golkar, Gelora, PKS dan PSI. Sementara itu, tahapan selanjutnya yaitu Pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 sampai 11 Agustus 2023," kata Wahyu pada Ahad (6/8/2023).

Kemudian, ia melanjutkan pengumuman DCS akan disampaikan oleh KPU pada tanggal 19 sampai 23 Agustus 2023 dan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS pada 19 sampai 28 Agustus 2023.

"Kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Perbaikan dan Rekapitulasi Hasil Akhir Verifikasi Administrasi kepada Bakal Calon DPD, Partai Politik dan Bawaslu Provinsi DKI Jakarta," kata dia.

Hadir dalam kegiatan Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya, Astri Megatari, Fahmi Zikrillah, Irwan Supriadi Rambe dan Muhammad Tarmizi didampingi Sekretaris KPU Provinsi DKI Jakarta Dirja Abdul Kadir dan Jajaran Sekretariat KPU Provinsi DKI Jakarta.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement