Senin 07 Aug 2023 05:05 WIB

Eks Dirut Transjakarta Ditelikung Penyelewengan Bansos Beras

Banyak pihak yang berkaitan dengan dugaan korupsi bansos beras.

Ilustrasi Korupsi
Foto:

Kuncoro mengaku terpaksa harus tanda tangan karena semua dokumen sudah dilengkapi. “Saat itu saya tidak tahu kalau dokumen evaluasi tender dan dokumen lain itu direkayasa. Mereka juga mendesak saya agar segera tanda tangan karena semua direksi sudah tanda tangan, serta semua pekerjaan sudah berjalan,” kata Kuncoro.

Jika Kuncoro tidak tanda tangan maka semua pekerjaan akan berhenti. Akibatnya pemerintah bisa dipermalukan karena bansos beras ini sudah tersosialisasi, dan masyarakat menghadapi pandemi Covid-19.

BS menekankan pada Kuncoro soal adanya ancaman pidana jika menghambat bansos beras. Kata Kuncoro, BS menyebut adanya Perppu No 1 tahun 2020.

Kuncoro mengaku baru mengetahui semua manipulasi dokumen bansos beras, pada akhir Maret 2023, ketika menjabat sebagai Dirut Transjakarta. Bahkan Kuncoro masih menggunakan dokumen yang diserahkan ke BS saat diperiksa KPK.

“Setelah saya jadi tersangka saya lihat dan selidiki dokumen semuanya, ternyata direkayasa oleh mereka semua. Permainan mereka sangat licik, teratur, sangat rapi. Setelah saya cek dengan dokumen digital barulah ketahuan,” ungkap Kuncoro.

Proses Hukum Masih Berjalan

Menanggapi penjelasan Kuncoro tentang infomasi tender yang tidak sampai, proses tender yang janggal, maupun dugaan rekayasa dokumen, kuasa hukum BS, Wahyu Purnomo, yang dikonfimasi Republika.co.id, mengatakan hak Kuncoro untuk menyampaikan keterangan itu.

”Nanti kita lihat saja di pemeriksaan ataupun di persidangan kalau perkara ini sudah jalan. Apapun kondisi di BGR seperti apa kan sekarang masih dalam tahap pemeriksaan. Ya kita belum bisa menyimpulkan yang benar seperti apa,” ungkap Wahyu.

Dijelaskannya, semua pihak masih dimintai keterangan. Dan keterangan mereka ada yang sama namun juga ada yang berbeda. ”Baiknya kita tunggu saja nanti sampai bisa dibuktikan di persidangan, keterangan siapa yang benar. Monggo-monggo saja kalau ada yang membuat keterangan seperti itu,” kata Wahyu.

Jika nanti sudah masuk ke persidangan, kata Wahyu, akan ada saksi dan dokumen yang akan membuktikan kebenaran pernyataan pihak-pihak tersebut. ”Kita tidak bisa membenarkan atau menyalahkan karena sama-sama menunggu proses yang masih berjalan,” jelas Wahyu.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan proses penyelidikan kasus ini masih berjalan. Ali mengaku belum dapat memastikan kapan pihaknya bakal memanggil Kuncoro untuk dimintai keterangan terkait kasus ini. "Nanti akan diinfokan lebih lanjut bila sudah dibutuhkan keterangannya (Kuncoro)," ujar Ali.

Ali juga belum dapat membeberkan identitas maupun kemungkinan adanya keterlibatan oknum di Kemensos dalam dugaan korupsi penyaluran bansos beras tersebut. Namun, ia menyebut, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini didasari atas kecukupan alat bukti.

"Siapapun bila ditemukan alat bukti yang cukup, pasti ditetapkan sebagai tersangka. Dan saat ini KPK masih terus dalami keterlibatan pihak-pihak lain melalui pemeriksaan saksi dan analisis alat bukti yang sudah KPK miliki saat ini," ungkap Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement