REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Mantan direktur utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Kuncoro Wibowo, mengatakan siap membantu dan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap dugaan korupsi distribusi bansos beras Covid-19. Kuncoro yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini, mengaku tidak bersalah, karena beras bansos sudah tersalurkan kepada semua keluarga penerima manfaat (KPM).
KPK telah menahan tiga dari enam tersangka kasus bansos beras ini. Mereka yang sudah ditahan adalah Dirut Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP), Ivo Wongkaren; Tim Penasihat PT PTP, Roni Ramdani; dan General Manager PT PTP sekaligus Direktur PT Envio Global Persada (EGP), Richard Cahyanto.
Saat ditemui wartawan, Kuncoro enggan berkomentar atas penahanan itu. Namun Kuncoro menegaskan siap membantu KPK mengungkap kasus ini.
“Sejak awal saya sudah minta pada semua manajemen dan staff BGR untuk memberikan semua dokumen yang ada jika dipanggil KPK, dan pastikan bahwa tidak terima uang atau barang dari vendor,” kata Kuncoro, Ahad (27/8/2023).
Dijelaskannya, sesuai dokumen kontrak Kemensos, ada dua pekerjaan yang harus dilakukan BGR . Pertama, mendistribusikan beras dari gudang Bulog ke KPM/PKH. Kedua, menyerahkan biaya pendampingan, biaya koordinasi serta biaya penyerahan bansos ke Pendamping /RT/RW/Kelurahan.
Pekerjaan pertama menjadi tanggung jawab BGR. Sementara pekerjaan kedua dilakukan oleh PT PTP. Kuncoro mengatakan tanggung jawab BGR untuk mengirimkan bansos beras sudah dijalankan. Bansos beras sudah diterima 100 persen oleh KPM/PKH.
Untuk memastikan bansos beras sampai ke KPM, Kuncoro mengaku membuat sistem pengawasan bernama Bianca (Bansos Integrated Application). Sistem ini terintegrasi dengan Kemensos dan Bulog sehingga bisa saling mengontrol. " Dari sistem pengawasan Bianca, 100 persen paket bansos telah sampai ke penerima," ungkap Kuncoro.
Untuk pekerjaan pendistibusian bansos beras, Kuncoro mengatakan, PT BGR telah menyelesaikan 100 persen kewajiban itu. Hasil kerja BGR telah dilaporkan dan diserahkan ke Kemensos serta diterima dengan baik. Bahkan, atas keberhasilan pengiriman beras bansos tersebut, BGR mendapatkan penghargaan dari Kemensos pada 17 November 2021.
Laporan keuangan PT BGR tanggal 31 Desember 2020 juga dinyatakan wajar dalam semua hal yang material oleh auditor independen Kantor Akuntan Publik (KAP) Paul Hadiwinata, Hidayat, Arsono, Retno, Palilingan dan rekan.
Persoalan yang muncul, menurut Kuncoro, justru ada di pekerjaan yang dijalankan PT Primalayan Teknologi Persada (PTP). Rekanan swasta BGR ini dinilai wanprestasi, karena diduga biaya koordinasi yang telah diserahkan BGR ke PTP tidak diserahkan seluruhnya ke pendamping/RT/RW/Kelurahan yang ada di 19 provinsi.
Hal tersebut diperkuat dengan notisi hasil evaluasi atas penyaluran beras dari BPKP, yang tertuang pada surat Kemensos ke BGR tertanggal 4 Januari 2021. Salah satunya terkait adanya potensi munculnya ketidakwajaran harga karena terdapat komponen biaya yang tidak dilaksanakan oleh pihak Transporter. Misalnya biaya penyerahan Bansos oleh pihak Pendamping/RT/RW/Kelurahan dan Biaya Koordinasi dan Pendampingan.
Biaya koordinasi para pendamping/RT/RW/Kelurahan yang dikerjakan PT PTP, tidak bisa dibuktikan seluruhnya, sehingga diduga munculnya ketidakwajaran harga. Ini berbeda dengan pengiriman beras bansos oleh BGR, yang dalam pelaksanaannya dapat di-tracing dan dibuktikan melalui aplikasi Bianca.
“Adapun besaran biaya koordinasi yang tahu BS dan TW, karena saya menerima hasil proses tender dari mereka berdua,” ungkap Kuncoro.