Senin 07 Aug 2023 05:05 WIB

Eks Dirut Transjakarta Ditelikung Penyelewengan Bansos Beras

Banyak pihak yang berkaitan dengan dugaan korupsi bansos beras.

Ilustrasi Korupsi
Foto:

Hingga akhir Desember 2020, belum terlihat adanya penyimpangan dalam proyek ini. Bahkan pada 17 November 2020, BGR menerima penghargaan dari Mensos di kantor Kemensos terkait keberhasilan penyaluran bansos beras.

Persoalan baru mulai terungkap saat ada surat Direktur PSPKKM Kemensos kepada BGR, pada 4 Januari 2021. Surat ini terkait notisi hasil evaluasi atas penyaluran bansos beras.

Isi surat pada intinya Direktur Pengawasan Bidang Sosial dan Penanganan Bencana BPKP menyebutkan bahwa BGR belum melaksanakan seluruh kewajibannya sesuai kontrak.

Surat Kemensos merujuk hasil notisi evaluasi BPKP menyebutkan menemukan potensi ketidakwajaran harga atas pengadaan jasa transporter karena terdapat komponen biaya yang tidak dilaksanakan oleh transporter. Misalnya biaya penyerahan bansos oleh pihak pendamping RT/RW/Kelurahan dan biaya koordinasi dan pendampingan.

photo
Notisi hasil evaluasi penyaluran Bansos Beras. - (istimewa)

Namun surat Kemensos itu baru diketahui Kuncoro pada 13 April 2023, setelah KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka. “Saya tahu adanya surat dari Kemensos itu dari BS,” ungkap Kuncoro.

Kuncoro menyebut pekerjaan pengiriman beras dari Bulog ke KPM diselesaikannya tanpa ada masalah dan tepat waktu. Tapi yang menjadi persoalan adalah pekerjaan terkait honor pendamping RT/RW/Kelurahan diduga ada yang tidak menerima pembayaran. Padahal BGR telah menyerahkan dana ke PTP secara bertahap.

photo
Dokumen laporan pengiriman beras bansos. - (istimewa)

Peran Kuncoro di Bansos Beras

Eks Direktur Utama BGR, Kuncoro Wibowo telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus ini.  Kuncoro mengaku banyak tidak mengetahui proses keikutsertaan BGR dalam tender bansos beras Kemensos. Ia menyebut BS dan sejumlah pejabat di BGR yang terlibat proyek ini, banyak yang sengaja memblok informasi agar dirinya tidak mengetahui.

Dalam penandatanganan dokumen BAN dan PKS, Kuncoro awalnya menolak. Penyebabnya, mereka tidak bisa menunjukkan dokumen evaluasi tender. Ia baru menandatangani setelah semua dokumen dilengkapi oleh BS dan TW pada 8 Oktober 2020. Sampai akhirnya, belakangan Kuncoro baru tahu tenyata sebagian besar dokumen yang dibuat BS dan timnya ternyata hasil rekayasa.

Kuncoro mengaku terpaksa harus....

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement