Senin 07 Aug 2023 05:05 WIB

Eks Dirut Transjakarta Ditelikung Penyelewengan Bansos Beras

Banyak pihak yang berkaitan dengan dugaan korupsi bansos beras.

Ilustrasi Korupsi
Foto:

Ada dua pekerjaan yang diberikan BGR oleh Kemensos. Pertama, distribusi beras dari gudang Bulog ke KPM. Kedua, penyerahan biaya koordinasi ke pendamping RT, RW, dan kelurahan.

Untuk distribusi beras ditangani langsung oleh BGR. Sedangkan pekerjaan penyerahan biaya koordinasi pendamping dilakukan PTP.

Hasil tender ini dilaporkan BS pada rapat direksi, 27 Agustus 2020. Adapun alasan BS dan AC memenangkan PTP karena berpengalaman di proyek-proyek Bansos Kemensos. BS juga menjelaskan soal proyek ini penting bagi pemerintah untuk menangani Covid-19, sementara waktu penyelesaian proyek bansos hanya dua bulan. Jika gagal menyelesaikan dalam tempo yang ditentukan itu maka BGR akan dikenai penalti.

Sebelum BGR menjadi pemenang tender beras bansos, sepertinya PTP sudah tahu. Bahkan PTP seolah sudah tahu jika BGR akan melakukan tender untuk konsultan pendamping.

Ini terlihat dari adanya surat menyurat antara PTP dengan BS dan tim. PTP mengirim proposal penawaran pendamping BGR, padahal saat itu belum ada permintaan penawaran tender dari BGR.

photo
Surat penawaran PTP yang ditujukan kepada BS - (istimewa)

 

Dan anehnya, kata Kuncoro, surat dari PTP itu isinya sama dengan surat yang dikirim BGR ke vendor-vendor peserta tender.

Tidak itu saja, JR baru mengirim surat ke seluruh vendor, pada 19 Agustus 2020. Dan ternyata dalam waktu satu hari saja, atau pada 20 Agustus 2020, seluruh vendor tersebut sudah langsung mengirimkan penawaran ke BGR.

Menariknya, RC pada 20 Agustus 2020 mengirimkan proposal ke BGR dalam jabatan sebagai direktur SJP. Tapi Oktober 2021, RC mengaku sebagai Direktur PTP.

Dugaan rekayasa semakin terlihat, setelah melihat adanya perbedaan tanggal surat yang ada di QR Code. Salah satu contohnya, surat dari JR  tentang permintaan persetujuan hasil tender kepada Kuncoro. Dalam surat fisik tertanggal 23 Agustus 2020. Namun berdasar QR Code ternyata surat itu dibuat pada 6 Oktober 2020.

photo
Perbedaan tanggal surat di surat fisik dan surat digital - (istimewa)

 

Bahkan pengiriman surat terkait hasil tender dikirim JR kepada Kuncoro lebih dari sekali. Padahal JR bukan pejabat yang berwenang melakukan tender dan menulis surat hasil tender.

Pada proses berikutnya, BS meminta Kuncoro menandatangani dokumen Berita Acara Negosiasi (BAN). Sebelum tanda tangan, Kuncoro meminta dokumen pelengkap BAN. Di antaranya, hasil evaluasi tender, dan dokumen lainnya.

Ternyata dokumen evaluasi tendar dan dokumen lainnya tidak pernah dibuat. BS dan teman-temannya kemudian merekayasa dokumen dengan cara membuat surat dengan tanda tangan yang dibuat tanggal ke belakang (back date). Dokumen seolah sudah ada padahal sebenarnya baru dibuat setelah ada permintaan dari Kuncoro.

Rekayasa dokumen ini juga terlihat dari penandatangan dokumen oleh JR. Tanda tangan dokumen dilakukan pada 23 Agustus 2020, sementara JR baru menduduki jabatan GM pada 1 September 2020.

Penyelewengan Dana Bansos

Nilai total poyek bansos beras sebesar Rp. 326 miliar.  Dalam pengelolaannya, dana ini terbagi dua. Pertama, dana untuk pengiriman beras dari Bulog ke KPM oleh BGR sebesar Rp. 170 miliar. Kedua, dana biaya koordinasi ke pendamping RT, RW, dan kelurahan dan asistensi yang dikelola PTP sebesar Rp.156 miliar.

Hingga akhir Desember 2020, belum terlihat adanya penyimpangan dalam proyek ini. Bahkan pada 17 November 2020, BGR menerima penghargaan dari....

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement