REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG--Status oknum anggota DPRD Provinsi Lampung berinisial OR, penabrak bocah hingga meninggal, masih menjadi terperiksa. OR merupakan sopir dari mobil Fortuner BE 1238 AAA menabrak bocah UAI di Jl Antara, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung pada Selasa (1/8/2023) malam.
“Status (OR) masih terperiksa, kasus ini sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri di Bandar Lampung, Kamis (3/8/2023).
Menurut dia, pengemudi mobil yang menabrak bocah perempuan lima tahun tersebut terancam dengan Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 310 ayat (4), yang berbunyi:
“Setiap pengemudi kendaraan bermotor, baik roda dua atau empat, menyebabkan laka lantas dengan korban jiwa, maka akan dipenjara maksimal 6 tahun. Atau membayar denda sebesar maksimal 12 juta rupiah.”
Dia mengatakan, polisi sudah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jl Antara, Sukajawa, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung. Penyidik sudah memanggil dan memeriksa OR dan tiga saksi lainnya. Yakni orang tua dan kakek korban, dan warga yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Dari olah TKP, polisi telah menemukan bukti petunjuk korban tergeletak setelah ditabrak, beberapa helai rambut korban, dan juga bercak darah korban.
Terkait dengan laju kecepatan pengemudi dan dua penumpang lainnya di dalam mobil tersebut, Ikhwan mengatakan, belum bisa menyebutkan penyebab tabrakan tersebut, karena masih dalam proses pemeriksaan.
Berdasarkan keterangan dari warga Jl Sukajawa dekat Pasar Tamin, kejadian tersebut pada malam hari sekira pukul 19.30 WIB, warga tidak melihat langsung kejadian tabrakan. “Warga sudah tahu, terdapat seorang anak kecil tergeletak dengan berlumur darah,” kata Hasan, warga di Pasar Tamin.
Menurut dia, banyak orang berkerumun di lokasi kejadian, ternyata ada tabrakan. Jalan Antara sebagai TKP, menurut dia, memang sempit hanya muat satu mobil melintas. “Kalau pelan pasti kelihatan kalau ada yang menyeberang. Tapi, kalau ngebut jelas tabrakan soalnya jalan sempit,” ujar Hasan.