Rabu 02 Aug 2023 13:24 WIB

KPK Tetap Yakin Hakim Agung Gazalba Saleh Bersalah

Menurut KPK, kasasi vonis bebas Gazalba Saleh demi menjaga marwah peradilan.

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh pada Selasa (1/8/2023) divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Bandung dari dakwaan menerima suap terkait penanganan perkara di MA.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Muhammad Fauzi Ridwan, Flori Sidebang, Rizky Suryarandika, Antara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Selasa (2/8/023) menjatuhkan vonis bebas bagi terdakwa kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Joserizal di ruang Pengadilan Tipikor Bandung.

Baca Juga

"Menyatakan terdakwa Gazalba Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," demikian dikutip dari putusan yang dilihat di laman SIPP PN Bandung, Selasa.

Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan agar hak-hak Gazalba dipulihkan. "Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," kata hakim.

Selain itu, majelis hakim juga membebaskan terdakwa dari tahanan. "Membebaskan terdakwa Gazalba Saleh dari dakwaan alternatif pertama dan dakwaan alternatif kedua. Membebaskan terdakwa dari tahanan," mengutip putusan sidang. 

 

Menurut jaksa penuntut umum (JPU) KPK Arif Rahman, jaksa masih memiliki upaya hukum banding merespons putusan majelis hakim. Setelah melaporkan hasil putusan kepada pimpinan, Arif mengaku akan mengajukan kasasi. 

"Kita masih ada upaya hukum jadi akan mengajukan upaya hukum segera setelah hari ini lapor, akan melakukan kasasi atas perkara ini," kata dia. 

KPK kemarin menegaskan, akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

"KPK secara prinsip menghargai setiap putusan majelis hakim. Namun demikian, kami sangat yakin dengan alat bukti yang KPK miliki, sehingga kami akan segera lakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/8/2023).

 

Ali menegaskan, penanganan perkara ini pada hakikatnya tidak semata penegakan hukum tindak pidana korupsi. Namun, juga sebagai upaya menjaga marwah institusi peradilan, khususnya di MA.

 

"Agar tidak terjadi praktik lancung korupsi, salah satunya melalui modus jual-beli perkara," ujar Ali.

In Picture: Koordinasi KPK-TNI terkait Penetapan Tersangka Kabasarnas

photo
 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement